Transmisi Kebijakan Moneter Jalur Suku Bunga Kredit pada Masa Pandemi Covid-19

Ilustrasi

Oleh : Fani Primadona Putri Mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Bengkulu

Sejak munculnya pandemi Covid-19 pemerintah banyak melakukan kebijakan untuk mencegah
penyebaran pandemi Covid-19. Salah satu kebijakan yang dilakukan pemerintah dalam
menekan penularan virus Covid-19 adalah membatasi mobilitas masyarakat.

Selain itu berbagai kebijakan moneter pun dilakukan seperti memperkuat transparasi suku bunga kredit
perbankan, yang dilakukan oleh BI. Bank Indonesia (BI) terus memperkuat transparansi suku
bunga kredit perbankan untuk mempercepat transmisi kebijakan moneter kepada suku bunga
kredit perbankan dan meningkatkan kredit atau pembiayaan kepada dunia usaha.

Penurunan suku bunga dasar kredit (SBDK) perbankan telah diikuti dengan penurunan suku bunga kredit baru namun secara terbatas dan belum sepadan. Penurunan SBDK sebesar 174 basis poin (bps)
selama periode Maret 2020 hingga Maret 2021 hanya diikuti dengan penurunan suku bunga
kredit baru sebesar 59 bps.


Sejak Februari 2021, BI telah mempublikasikan Asesmen Transmisi Suku Bunga Kebijakan Kepada Suku Bunga Dasar Kredit Perbankan. Langkah tersebut ditujukan untuk mendukung percepatan transmisi kebijakan moneter serta memperluas diseminasi informasi kepada konsumen baik korporasi maupun individu untuk meningkatkan tata kelola, disiplin pasar, dan kompetisi di pasar kredit perbankan.

Menurut saya pada masa sekarang, Transmisi suku bunga kebijakan lebih baik ke suku bunga kredit yaitu dalam bentuk penurunan suku bunga kredit. Dengan menurunkan suku bunga kredit permintaan masyarakat akan kredit menjadi meningkat. Dengan meningkatnya permintaan kredit akan sangat berpengaruh terhadap perekonomian masyarakat. Terutama jika suku bunga kredit tersebut turun akan meringankan beban masyarakat dimasa pandemi Covid-19 ini. Serta pembiayan kredit yang diberikan kemasyarakatan terutama pelaku UMKM

akan membantu mereka dalam mengembangkan usaha mereka yang berpengaruh terhadap perekonomian. Selain itu dengan menurunkan suku bunga kredit diharapkan akan mampu
meningkatkan permintaan kredit sehingga membantu pemulihan ekonomi masyarakat pada
masa pandemi Covid-19.

Menurut saya kebijakan penurunan suku bunga kredit yang dilakukan BI cukup tepat digunakan sekarang. Karena kebijakan ini dapat menjaga stabilitas sistem keuangan dan mendorong pemulihan ekonomi pada masa pandemi Covid-19, bersama dengan kebijakan moneter, kebijakan fiskal, dan regulasi mikroprudensial.

Kebijakan makroprudensial memiliki kelebihan pada kemampuannya untuk mengelola ketidakseimbangan keuangan secara keseluruhan maupun di sektor-sektor tertentu yang dipandang dapat mendorong akselerasi ekonomi, seperti sektor properti, otomotif, dan UMKM, maupun sektor prioritas lainnya yang berorientasi ekspor. Beberapa kebijakan makroprudensial untuk mempercepat pemulihan ekonomi telah diimplementasikan oleh BI, antara lain kebijakan Loan to Value serta penurunan uang muka bagi kredit perumahan serta kepemilikan kendaraan, penyesuaian kebijakan Rasio Intermediasi Makroprudensial (RIM) dengan mengubah target RIM (84 persen-94 persen), serta menambah komponen wesel ekspor untuk terus mendorong kredit perbankan. BI juga akan segera meluncurkan kebijakan Rasio Pembiayaan Inklusif Makroprudensial (RPIM) dalam rangka
mendorong kredit perbankan kepada sektor pembiayaan inklusif dan UMKM.


Oleh karena itu, menurut saya dengan memperkuat transparasi suku bunga kredit perbanka dengan menurunkan suku bunga kredit. Hal ini dapat mempercepat pemulihan ekonomi nasional akibat dampak Pandemi Covid-19. Dengan suku bunga kredit yang rendah, diharapkan pelaku usaha terangsang melakukan kredit untuk melakukan ekspansi dan belanja terutama pada pelaku UMKM dalam mengembangkan usahanya terutama pada masa pandemi Covid-19 ini. Dengan begitu Ujungnya kredit bertumbuh, konsumsi masyarakat naik, dan ekonomi pun bangkit.