Transformasi Idul Fitri di Masa Pandemi Covid-19

Ilustrasi

Idul Fitri 1441H/2020M dalam masa pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) ini terasa berbeda.

Hari besar umat Islam yang biasa dirayakan dengan gegap gempita di berbagai tempat, kini semua proses ibadah yang mengiringinya, mulai mengumandangkan takbir, salat ied, bahkan hingga silaturahim diminta agar dilaksanakan dari dan/atau di rumah. Masyarakat juga diminta untuk tidak mudik lebaran. 

Memang, kondisi ini bagi sebagian umat muslim di Indonesia dinilai aneh, janggal, dan menyalahi kebiasaan. Akan tetapi, bagi sebagian masyarakat muslim lainnya yang memahami agama tidak hanya didasarkan atas tradisi dan pemahaman secara tekstual, tetapi perlu menggunakan akal sehat, nalar kritis, dan mempertimbangkan kondisi-kondisi faktual, hal itu dapat dimengerti dan dilaksanakan dengan baik.

Nuansa berbeda pada Idul Fitri 1441H/2020M ini tidak hanya pada pelaksanaan ibadah yang menantang kapabilitas setiap individu untuk menjadi imam salat dan khatib di rumah. Lebih dari itu, menjadi tantangan mereka untuk dapat mengartikulasi hakikat agama dan mengkontekstualisasikannya dalam beridul fitri secara substantif. Pasalnya, jika agama tidak ditempatkan dalam perspektif yang baik, maka Idul Fitri hanya menjadi rutinitas-formal yang tidak memiliki makna. Idul Fitri menjadi hambar, dan bisa jadi, akan keluar dari jati dirinya.

Jika mengaca pada sejarah, Idul Fitri oleh Rasulullah SAW di antaranya dijadikan sebagai momentum untuk menyelesaikan persoalan umat, yakni mengangkat derajat anak yatim. Dalam sebuah riwayat yang cukup populer dikisahkan bahwa Rasulullah mengangkat anak yatim dari sahabatnya yang gugur membela agama, tetapi mengalami nasib yang malang. Sang ibunda anak yatim itu telah menikah lagi, sementara harta warisan peninggalan almarhum ayahnya telah dihabiskannya, bahkan sang ayah tirinya telah mengusir anak yatim tersebut. Maka, Rasul pun mengangkat anak yatim itu untuk diposisikan sebagaimana anak kandungnya sendiri. Tentu, sang anak yatim itu merasakan kebahagiaan tersendiri.

Kisah itu merupakan cerminan bagaimana perspektif Rasulullah dalam memahami agama dan Idul Fitri itu dengan sesungguhnya. Sebagai Rasul, apa yang telah dikerjakannya menjadi penting untuk diikuti oleh umatnya, sehingga umatnya dapat mengikuti teladan Rasulullah dengan tanpa kehilangan konteksnya. Oleh karenanya, sekurang-kurangnya terdapat dua catatan penting untuk memahami hal ini, yakni memahami agama dan idul fitri itu sendiri.

Agama untuk Siapa

Dalam situasi apapun, terlebih dalam masa pandemi Covid-19, memahami agama harus diletakkan dalam konteks dan tujuan dari disyariatkannya agama itu sendiri. Agama diturunkan bukan dalam “ruang kosong” atau “ruang hampa”. Akan tetapi, ada tuntutan-tuntutan sosilogis yang perlu ada sentuhan agama. Oleh karenanya, direlasikan dalam konteks sosial, tentu ini untuk menjamin agar agama memiliki relevansi dan kontribusinya dalam memecahkan persoalan-persoalan sosial secara nyata. Jangan sampai, agama malah justru dituding sebagai pembawa masalah bagi kehidupan kemasyarakatan. 

Dalam QS. Al-Baqarah ayat 185 dinyatakan bahwa Al-Qur'an sebagai hudan linnas, petunjuk dan pemberi solusi bagi manusia. Artinya, Al-Qur'an sebagai sumber ajaran Islam dipastikan memiliki makna dan kontribusi secara faktual dalam penanganan persoalan kemanusiaan.

Untuk itu, memahami dan mengimplementasikan agama secara rasional menjadi penting. Nabi sendiri pernah bersabda: “al-diinu huwa al’aqlu. Laa diina liman laa ‘aqla lahu”. (Agama adalah akal. Tidaklah beragama bagi orang yang tidak mempergunakan akal dalam memahami agama). 

Diakui, memang, tidak semua ajaran agama dapat dirasionalisasikan. Ada dimensi, terutama aspek teologis, yang tidak semuanya bisa difahami secara akliyah. Akan tetapi, hal itu bukan berarti bahwa kita melepaskan rasionalitas dalam beragama, terlebih dalam memahami dari substansi ajaran agama itu sendiri. Melepaskan rasionalitas dalam beragama itu sama artinya melepaskan dari fungsi agama. Agama menjadi tidak fungsional, kaku, dan sulit difahami oleh manusia.

Agama sesungguhnya diturunkan oleh Allah SWT, Tuhan yang Maha Kuasa, agar mampu dipahami, dimengerti, dan dapat memberikan solusi bagi kemanusiaan. Sebab, yang membutuhkan agama adalah manusia, bukan Tuhan. Tuhan sama sekali tidak butuh terhadap agama; dan kemahakuasaan Tuhan sama sekali tidak dipengaruhi atau bergantung oleh agama dan/atau sikap manusia terhadap agama. Oleh karenanya, agama perlu didekatkan dalam konteks kemanusiaan; dan karenanya akal sebagai sumber kekuatan manusia perlu digunakan dalam memahami agama itu.

Mentransformasikan ajaran agama dari perspektif “melangit” menjadi “membumi” sudah menjadi keharusan. Mendudukkan ajaran agama dari sekedar “potensial” menjadi “aktual” perlu segera dilakukan. Agama yang dipahami dari konteks teosentris menjadi antroposentris harus dimasifkan. Hal ini untuk memastikan bahwa memang ajaran agama memiliki peran vitalnya dan sesuai kaedah shalih li kulli zamanin wa makanin, relevan dengan segala ruang dan waktu.

Dalam konteks masa pandemi Covid-19, memahami ajaran agama secara nalar sehat sangat dipentingkan. Jangan sampai, dalam situasi Covid-19 yang jelas-jelas mengancam kelangsungan kehidupan kemanusiaan itu diperparah dengan faham dan implementasi ajaran agama yang kurang tepat. Di sinilah, pentingnya penggunaan akal (al-aql) dan perspektif agama dengan baik. 

Kepentingan kemanusiaan sudah seharusnya dijadikan prioritas, termasuk dalam mengimplementasikan ajaran agama. Mengamalkan ajaran agama jangan sampai mendegradasikan akan hakikat kemanusiaan, apalagi menghilangkan jiwa manusia,  yang sesungguhnya telah dijunjung tinggi oleh agama itu sendiri.

Dalam teori maqashid al-syariah secara tegas disebutkan bahwa ajaran Islam sesungguhnya berorientasi pada 5 (lima) kebutuhan dasar (al-dlaruuriyyat al-khamsah). Kelima kebutuhan dasar itu meliputi hifzh al-diin (menjaga agama), hifzh al-nafs (menjaga jiwa), hifzh al-‘aql (menjaga nalar), hifzh al-nasl (menjaga keturunan), dan hifzh al-maal (menjaga harta benda). Di tingkat implementasinya, kelima kebutuhan dasar ini akan dikategorisasikan menjadi dlaruriyah (primer), hajiyat (sekunder), dan tahsiniyah (tertier). Bisa jadi, bentuk ritualitas ibadah pada kondisi tertentu menjadi dlaruriyah (primer), tetapi dalam kondisi yang berbeda menjadi hajiyat (sekunder), karena mempertimbangkan fakta lokalitas dari kelima kebutuhan dasar (al-dlaruuriyyat al-khamsah) tersebut.

Dalam persoalan amaliyah fiqhiyah seperti halnya tata cara salat Idul Fitri dan lainnya, beberapa alternatif dalam mengimplementasikannya demikian terbuka. Ruang dialog antara amaliyah fiqhiyah dengan konteks konstruksi sosial lokalitasnya menjadi keniscayaan. Kaedah fiqhiyah menyebutkan taghayyur al-ahkaam bi taghayyur al-azminah wa al-amkinah, perubahan hukum sangat dipengaruhi oleh perubahan ruang waktu dan tempat. Berdasarkan kaedah ini, maka pelaksanaan tata cara ibadah Idul Fitri dan ibadah-ibadah lainnya sungguh sangat dipengaruhi oleh kondisi masyarakatnya.

Transformasi Idul Fitri

Keteladanan Rasulullah pada saat Idul Fitri, sebagaimana dinyatakan di atas, menjadi penting diperhatikan. Rasulallah SAW menempatkan Idul Fitri sebagai bagian dari proses menghargai hak-hak kemanusiaan dan membantu masyarakat tertindas, dalam hal ini anak yatim, demikian nyata. Bukan pada aspek asesoris dalam beridul fitri, seperti mengenakan baju baru atau melaksanakan salat di masjid, tetapi lebih pada yang substanstif. Sebuah syair menyatakan laysa al-‘ied liman labisa al-jadiid. Innama al-‘ied liman thaa’atuhu taziid. (Hari raya itu bukanlah bagi orang yang memakai pakaian baru, akan bagi orang yang ketaatannya selalu bertambah). 

Dalam situasi wabah pandemi Covid-19, para ahli kesehatan telah banyak memberikan arahan bagaimana proses penularan virus ini dan dampaknya bagi orang yang tertular, yang memang hingga saat ini belum ditemukan vaksinnya. Kerumunan dan kontak secara fisik merupakan media efektif atas tertukar dan menularkannya virus yang sangat berbahaya ini, dengan dalih apapun termasuk dalam beribadah. 

Artinya, meski atas nama pelaksanaan beribadah, jika kerumunan dan kontak langsung secara fisik itu terjadi maka potensi tertularnya covid-19 itu sangat tinggi. Jika kita tetap memaksakan diri beribadah idul fitri atau ibadah-ibadah lainnya di masjid, yang berpotensi terjadinya kerumunan dan kontak langsung antara satu orang dengan orang lain, bisa jadi ibadahnya akan menjadi sia-sia. Sebab, ia telah mempertaruhkan keselamatan jiwa manusia yang lebih besar.

Sudah saatnya, kini dan masa yang akan datang, kita menempatkan ibadah saat Idul Fitri dan ibadah-ibadah lainnya sesuai dengan misi substantifnya. Misi kemanusiaan selalu melekat dalam setiap ajaran ibadah, termasuk Idul Fitri, karena memang ibadah merupakan instrumen Tuhan untuk memenuhi kebutuhan manusia itu sendiri. Oleh karenanya, memperhatikan maksud disyariatkannya ibadah itu merupakan tindakan bijak yang perlu diketahui dan diamalkan oleh setiap umat. Selamat Idul Fitri.  Mohon maaf lahir batin.

* Suwendi, Kasubdit Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat, Kemenag