TP4 Kejaksaan Terancam Dibubarkan!

Logo Kejaksaan

Bengkulutoday.com - Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan (TP4) yang dibentuk semasa kepemimpinan Jaksa Agung M Prasetyo terancam dibubarkan. Hal itu disampaikan oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin di komplek parlemen, Jakarta, Kamis (7/11/2019), dilansir dari Kumparan.com.

Menurut Burhanuddin, pihaknya saat ini tengah mengevaluasi keberadaan TP4. "Ya ini (TP4) kan nanti dievaluasi, apakah kita akan bubarkan, diganti dengan program lain," kata ST Burhanuddin.

Sebab menurutnya, keberadaan TP4 yang seharusnya memberikan pendampingan hukum, kerab disalahgunakan. 

ST Burhanuddin tidak menyebut angka penyalahgunaan program TP4, namun dia menduga ada oknum-oknum yang menyalahgunakan TP4.

"Kalau hitungannya tidak ada. Tetapi kan gini ya, semuanya merasakannya kok. Anda juga kan merasakannya TP4 itu bener apa enggak. Yang jelas ini program tadinya kan bener. Kemudian ada oknum-oknum tertentu yang menyalahgunakan. Tentunya itu yang akan kita evaluasi," ucapnya.

ST Burhanuddin menegaskan, pihaknya akan segera memberikan kepastian apakah TP4 dibubarkan atau dipertahankan. 

Diketahui salah satu kasus korupsi yang menyeret jaksa TP4 terjadi di Yogyakarta. Kasus tersebut ditangani KPK. Jaksa TP4 yang terlibat itu ialah Eka Safitra. 

Eka Safitra diduga menerima Rp 221 juta dari seorang kontraktor. Suap itu diduga agar Eka Safitra membantu kontraktor tersebut mendapatkan proyek.