Tingkatkan PAD, KPK Dampingi Pemkot Bengkulu

KPK berkomitmen mendampingi Pemkot Bengkulu
KPK berkomitmen mendampingi Pemkot Bengkulu

Bengkulutoday.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pendampingan terhadap Pemerintah Kota Bengkulu dalam rangka mendorong Optimalisasi Penerimaan Daerah (OPD). Kegiatan berlangsung di Kantor Bank Bengkulu dengan melibatkan para pelaku usaha di Kota Bengkulu. 

Koordinator Satuan Tugas Koordinasi Supervisi Pencegahan KPK wilayah Sumatera 2, Adlinsyah Nasution mengatakan kegiatan tersebut merupakan salah satu bentuk pelaksanaan kewenangan KPK dalam pencegahan tindak pidana korupsi khususnya di sektor penerimaan daerah. 

“Ini juga menjadi wujud komitmen pemerintah daerah yang secara formal telah dinyatakan dalam bentuk Komitmen Bersama Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi di masing-masing daerah.” kata dia dalam pembukaan sosialisasi kepada wajib pungut pajak restoran dan hotel di Kota Bengkulu, Rabu, 14 November 2018. 

Untuk mendorong OPD ini, tambah Adlinsyah, KPK telah dan akan terus melakukan koordinasi dan evaluasi dengan kepala daerah dan jajaran terkait seperti Badan/Dinas Pendapatan Daerah; para wajib pajak/wajib pungut pajak (WP/Wapu); Bank Pembangunan Daerah (BPD) setempat; monitoring pemasangan dan fungsionalisasi alat tapping box pada hotel, restoran, tempat hiburan, dan parkir; serta melakukan kunjungan lapangan ke lokasi WP/Wapu.

Pemasangan alat yang disebut tapping box itu bertujuan untuk monitoring transaksi usaha secara online. Alat ini akan melakukan perekaman dan mengirimkan data transaksi yang terjadi di WP/Wapu, baik yang dilakukan melalui komputer ataupun mesin cash register, kepada server aplikasi di pemerintah daerah. Alat ini juga akan menangkap data transaksi yang cukup besar dan mengirimkannya ke server Badan/Dinas Pendapatan Daerah serta mampu menyesuaikan keadaan di hotel/restoran/tempat hiburan/parkir, meskipun aplikasi hotel/restoran/tempat hiburan/parkir menggunakan numeric/text driver printer atau advanced printer driver dari produsen printer. Apabila terjadi gangguan dalam proses pengiriman data, maka alat pemantau data ini akan menyimpan data transaksi pada local storage dan mentransmisikan ulang ketika sinyal sudah pulih. Demikian juga dalam kondisi alat pemantau data tidak berfungsi karena mati atau rusak, kinerja mesin kasir tidak akan terganggu. Selain itu, pengoperasiannya pun tidak memerlukan pekerja tambahan ataupun menjadi tambahan tugas bagi operator mesin kasir WP/Wapu.

Sampai dengan triwulan III tahun 2018, Adlinsyah menjelaskan bahwa kegiatan tersebut telah dilakukan di 6 provinsi di wilayah Sumatera, yaitu: Provinsi Riau, meliputi Pemprov Riau, Pemkot Pekanbaru, dan Pemkot Dumai; Provinsi Kepulauan Riau, yang meliputi Pemprov Kepulauan Riau, Pemkot Batam, dan Pemkot Tanjung Pinang; Provinsi Sumatera Selatan, terdiri atas Pemprov Sumatera Selatan, Pemkot Palembang, dan Pemkab Muara Enim; Provinsi Jambi, terdiri atas Pemprov Jambi dan Pemkot Jambi; Provinsi Lampung, meliputi Pemprov Lampung dan Pemkot Bandar Lampung; dan terakhir Provinsi Bengkulu, meliputi Pemprov Bengkulu dan Pemkot Bengkulu.

Dalam konsep otonomi daerah, pemerintah daerah memiliki peran penting dalam mengatur dan mengurus rumah tangga daerah termasuk pengelolaan keuangan daerah, sebagaimana tertuang dalam UU No. 23 Tahun 2014. Dengan UU tersebut, pemerintah daerah diharapkan mampu menggali potensi sumber-sumber penerimaan daerah dalam membiayai segala aktivitas pembangunan daerah melalui peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). 

Dalam rangka pemberian otonomi yang lebih luas kepada daerah terutama di bidang keuangan, khususnya kewenangan untuk dapat mencari pendanaan kegiatan daerah, pemerintah menerbitkan UU No. 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah dengan UU No. 28 Tahun 2009 sebagai perwujudan dari desentralisasi fiskal. UU ini menerapkan konsep desentralisasi fiskal dalam bidang perpajakan daerah. Sehingga, baik pemerintahan provinsi maupun kabupaten/kota, diberikan keleluasaan untuk berkreasi dan memungut jenis pajak daerah baru sepanjang belum dipungut oleh tingkatan pemerintahan lainnya. [Rilis/JS]

 

NID Old
7082