Tinggal Empat Bapaslon di Pilwakot, Jahin-Khairunisa Gugur

Darlinsyah, ketua KPU Kota Bengkulu
Darlinsyah, ketua KPU Kota Bengkulu

Bengkulutoday.com - Dari lima bakal pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bengkulu, satu diantaranya dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) oleh KPU Kota Bengkulu. Bapaslon itu adalah Jahin dan Khairunisa, yang sebelumnya mendaftar melalui jalur independen atau perseorangan. 
 
"Berkas perbaikan bapaslon Jahin-Khairunisa dinyatakan tidak memenuhi syarat," kata Darlinsyah, ketua KPU Kota Bengkulu, Minggu (21/1/2018).

Keputusan bahwa Jahin dan Khairunisa tidak memenuhi syarat diputuskan oleh KPU Kota Bengkulu dalam rapat pleno. "Dokumen Jahin-Khairunisa yang kurang diantaranya surat keterangan tidak sedang dinyatakan pailit dan dukungan KTP yang seharusnya 35.608 lembar hanya diserahkan 29.688 lembar, dengan demikian bapaslon ini dinyatakan gugur," jelas Darlinsyah.

Untuk tahap selanjutnya, empat bapaslon masih dinyatakan memenuhi syarat. Keempat bapaslon itu adalah Helmi Hasan-Dedy Wahyudi, Patriana Sosialinda-Mirza, Erna Sari dewi-Ahmad Zarkasi dan Mayor David-Bakhsir.

(Angga Ferdian Putra)

NID Old
3893