Tindaklanjut Penurunan UKT, Berikut Kebijakan Rektorat Unib

Rapat bersama Rektorat Unib

Bengkukutoday.com - Selasa 23 Juni 2020, pukul 13.00-15.15 WIB telah dilakukan pertemuan pasca penyerahan naskah kajian, tuntutan, dan rekomendasi kebijakan oleh perwakilan mahasiswa masing-masing fakultas yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Unib

Pertemuan tersebut dihadiri oleh Rektor, WR 1, WR 2, WR 3, WR 4, Kabiro PPK, dan jajarannya serta perwakilan mahasiswa masing-masing fakultas Universitas Bengkulu.

Disampaikan Wakil Rektor I, Syahrial, dari pertemuan tersebut didapatkan beberapa hasil, yakni berdasarkan Permendikbud NO.25 Tahun 2020 akan adanya pemotongan UKT sebesar 50% bagi mahasiswa semester akhir yang memiliki mata kuliah 6 SKS, Surat edaran/SOP akan diumumkan dalam pekan ini.

"Setiap mahasiswa juga akan diberikan paket data sebesar 3-4 GB/ bulan selama kuliah daring," kata Syahrial kepada Bengkulutoday.com.

Selanjutnya, portal akademik akan dibuka, dan seluruh mahasiswa dapat mengisi KRS sesuai jadwal yang telah ditetapkan. Walaupun batas pembayaran UKT diperpanjang sampai 30 September 2020.

"Untuk itu, pengajuan penurunan UKT dapat diajukan oleh seluruh mahasiswa yang terdampak Covid-19 sampai tanggal 31 Juli 2020," sampainya.

Ditambahkan Warek II Sumber Daya, Sigit Sudjatmiko hingga saat ini sudah ada 2.439 mahasiswa yang mengajukan penurunan UKT secara Online. Dan ada 1.125 mahasiswa yang sudah melengkapi berkas ke rektorat.

"Bagi mahasiswa FKIK yang tidak dapat menjalankan Koas di RS, tidak akan membayar uang SPP sesuai dengan regulasi yang ada," ujar Warek II.

Tak hanya itu, terhadap kebijakan yang diambil bersama,  Universitas Bengkulu akan melakuakan evaluasi pelaksanaan kuliah daring secara berkala dan masing-masing fakultas bisa menjalankannya.

Pewarta : Bisri Mustofa