Tindak Lanjut Rekomendasi BPK, Rejang Lebong Tertinggi, Bengkulu Selatan Terendah, ini Angkanya

Rapat Koordinasi Pemantauan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan

Bengkulutoday.com - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Bengkulu mengadakan  Rapat Koordinasi Pemantauan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan (TLRHP) untuk posisi semester I tahun 2019. Kegiatan itu dilaksanakan di  Auditorium BPK Perwakilan Bengkulu selama satu minggu, sejak tanggal 1 Juli 2019 sampai dengan 5 Juli 2019.

Kegiatan itu diikuti oleh Inspektorat Daerah dari sebelas entitas pemeriksaan di wilayah Provinsi Bengkulu. Mengawali pembukaan kegiatan, Kepala Sekretariat Perwakilan Muhammad Hidayat menyampaikan sambutan atas nama kepala perwakilan BPK.

Disampaikan Muhammad Hidayat, pelaksanaan pemantauan TLRHP merupakan implementasi dari kesepakatan bersama antara BPK Perwakilan Provinsi Bengkulu dengan Pemerintah Daerah di wilayah Provinsi Bengkulu, tentang percepatan penyelesaian tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan yang dilaksanakan pada tanggal 23 Oktober 2013 lalu.

"Rapat bertujuan untuk lebih meningkatkan efektivitas pelaksanaaan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan atas LHP BPK yang telah diserahkan kepada Pemerintah Provinsi/Kota/Kabupaten di wilayah Provinsi Bengkulu," kata Muhammad Hidayat menyampaikan sambutan kepala perwakilan.

Adapun berdasarkan hasil pemantauan TLRHP semester II tahun 2018, diperoleh angka dari 8.144 rekomendasi BPK Perwakilan Bengkulu senilai Rp 616,66 miliar diketahui sebagai berikut:

  • Sesuai rekomendasi sebanyak 4.976 rekomendasi (61,10%) senilai Rp 341,654 miliar (55,40%);
  • Belum sesuai dan dalam proses tindak lanjut sebanyak 2.652 rekomendasi (32,56%) senilai Rp 262,236 miliar (42,52%);
  • Belum ditindaklanjuti sebanyak 450 rekomendasi (5,53%) senilai Rp 10,270 miliar (1,67%);
  • Tidak dapat ditindaklanjuti sebanyak 66 rekomendasi (0,81%) senilai Rp 2,874 miliar (0,47%).

Menurut BPK, saat ini pemanfaatan hasil pemeriksaan BPK oleh pemangku kepentingan khususnya entitas yang diperiksa belum optimal. Hal tersebut terlihat dari rendahnya persentase penyelesaian TLRHP sampai dengan semester II tahun 2018 sebesar 61,10%.  

Selain itu, dalam empat tahun terakhir kecenderungan persentase TLRHP menurun yaitu pada tahun 2015 sebesar 64,52%, tahun 2016 sebesar 63,38%, tahun 2017 sebesar 63,14%, dan tahun 2018 sebesar 61,10%.

"Kami berharap, tahun 2019 ini persentase TLRHP di wilayah Bengkulu dapat meningkat, sehingga perolehan persentase TLRHP tahun 2019 menjadi lebih baik dari 4 tahun sebelumnya," imbuhnya.

Berikut persentase data TLRHP untuk posisi Semester II Tahun 2018 per entitas pemeriksaan:

 

BPK

Kepala Perwakilan memberikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong yang telah menyelesaikan 75,00% rekomendasi BPK, disusul dengan Kabupaten Kepahiang sebesar 72,50%, dan Kabupaten Bengkulu Utara sebesar Rp 67,77%.

"Kami mengucapkan apresiasi sebesar-besarnya kepada Kabupaten Rejang Lebong dan Kabupaten Kepahiang atas pencapaian tertinggi penyelesaian TLRHP BPK Semester II Tahun 2018 yaitu 75,00% dan 72,50% atau memenuhi target 2018 sebesar 70,00%," sampainya.

Menutup sambutannya, Kepala Perwakilan berpesan kepada Inspektorat Daerah untuk senantiasa meningkatkan perannya dalam mendorong pelaksanaan tindak lanjut pada masing-masing Pemerintah Daerah.

(htu)