Bengkulu, Bengkulutoday.com - Sebagai tindak lanjut dari kegiatan Jumat Curhat yang di laksanakan Kapolresta Bengulu di Kecamatan Kampung Melayu, pada Jumat (02/02/2024), Kapolsek Kampung Melayu AKP. S.Saputra, S.H., M.H., dan Lurah Sumber Jaya Lurah Sumber Jaya Nazuroh Anur,S.IP, bersama dengan para personel Polsek Kampung Melayu melaksanakan giat pengecekan lokasi Panti Pijat dan surat izin resmi pengoperasian.
Adapun lokasi Panti Pijat yang dilakukan pengecekan yakni Penyehat Tradisional Pria dan Wanita jalanSoeprapto Dalam Kel.Sumber Jaya Kec.Kampung Melayu Kota Bengkulu, Urut dan Lulur Pria dan Wanita, Panti Pijat Fitri, Panti Pijit Urut dan Lulur, Pijat Lulur Tradisional, Pijat Tradisional dan Lulur Pria dan Wanita.
Disampaikan Kapolresta Bengkulu Kombes Pol. Deddy Nata, S.I.K., melalui Kapolsek Kampung Melayu AKP. S.Saputra, S.H., M.H., berdasarkan hasil pengecekan di Panti Pijat tersebut diketahui bahwa para pemilik Panti Pijat tidak memiliki izin resmi dari Pemerintah ataupun dari instansi terkait dan selanjutnya pihak Kelurahan nantinya akan menindak lanjuti terkait hal tersebut.
Personil juga melakukan pengecekan serta memberikan himbauan kepada warga/pedagang yang berada di sekitar Pos Ojek Simpang Kandis agar tidak melakukan tindakan perjudian
5Kapolsek Kampung Melayu dan Lurah Sumber Jaya juga memberikan himbauan kepada para warga yang masih berkumpul/beraktifitas di Simpang Kandis untuk mengantisipasi adanya penyakit masyarakat.
"Pelaksanaan kegiatan tersebut dalam rangka menindak lanjuti hasil dari giat Jumat Curhat para warga yang berada di lingkungan Kel.Sumber Jaya bersama dengan Kapolresta Bengkulu di Masjid Baitul Makmur," ungkak Kapolsek.