Tiga PPK Ulu Talo Merupakan Saksi Kunci Penggelembungan Suara Caleg Gerindra

Tiga anggota PPK Ulu Talo saat ditangkap oleh Polisi gabungan dari Polres Seluma dan Polda Metro Jaya

Seluma, Bengkulutoday.com - Drama penangkapan 3 anggota PPK Ulu Talo Kabupaten Seluma baru saja terjadi pada Senin (13/5/2019) malam, sekitar pukul 22.00 WIB di kawasan Mal Permata Hijau Jakarta Selatan.

Mereka ditangkap karena kabur dari pemeriksaan atas kasus penggelembungan suara caleg Gerindra DPR RI atas nama dr Lia Lastaria.

BACA JUGA: Gelembungkan Suara Caleg Gerindra di Seluma, 3 PPK Berniat Kabur dan Ditangkap di Jakarta

Tiga anggota PPK Ulu Talo yang ditangkap  yakni Azis Nugroho (24) selaku Ketua PPK Ulu Talo, Arizon (43) selaku sekretariat PPK Ulu Talo dan Andi Lala (36) selaku operator PPK Ulu Talo. Mereka ditangkap oleh petugas dari Polres Seluma dibantu petugas dari Polda Metro Jaya.

Kapolres Seluma AKBP I Nyoman Mertha Dana mengatakan, ketiganya telah dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan. Petugas kemudian mencari mereka di rumah kediamannya, namun tidak ditemukan.

Mendapati ketiganya tidak berada di rumah, Polisi kemudian melacak keberadaannya dan ternyata ketiganya kabur ke Jakarta.

"Mereka kabur dan berhasil ditangkap oleh anggota kita dibantu dari Polda Metro Jaya, mereka kemudian diangkur ke Seluma untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," kata Kapolres, Selasa (14/5/2019).

Kapolres juga menegaskan bahwa ketiganya merupakan saksi kunci dalam perkara penggelembungan suara caleg Gerindra Lia Lastaria.

Untuk diketahui, ketiga PPK tersebut diduga melakukan tindak pidana pemilu. Bermula ketika pada Selasa 23 April 2019 lalu, pada rapat pleno rekapitulasi suara dikirim PPK Kecamatan Ulu Talo ke Kabupaten Seluma dan sertifikat hasil perhitungan suara oleh PPK selesai di print out pada Rabu 24 April 2019.

Hasil print out itu ditandatangani oleh saksi parpol. Kemudian DA1 dibagikan untuk para saksi dan Panwascam Ulu Talo.

Hingga pada Senin 29 April 2019, data tersebut diterima oleh saksi dan Panwascam, tetapi ketika dikroscek terdapat perbedaan hasil antara hasil perolehan pada saat pleno dengan salinan jumlah perolehan pada salinan DA 1. Perbedaan tersebut terdapat pada partai Gerindra dan calon legislatif partai tersebut. 

Perbedaan mencolok tersebut terdapat pada perolehan caleg atas nama dr Lia Lastaria dengan perolehan suara pada rekap DA Pleno sejumlah 185, suara tetapi pada salinan DA 1 menjadi 1.137 suara. Kasus ini kemudian dibawa ke sentra Gakkumdu setempat dan diproses.

dr Lia Lastaria sendiri merupakan caleg dari Partai Gerinda dengan nomor urut 3 dan sebelumnya bukan merupakan politisi. Namun menjelang pemilu 2019, Lia bergabung bersama Partai Gerindra. dr Lia diketahui juga merupakan kerabat dekat mantan Gubernur Bengkulu Agusrin M Najamudin.

[nv/am]