Tersangka Suap Perdagangan Minyak di Pertamina Energy Service Pte Ltd Sudah Ditetapkan

Gedung KPK

Bengkulutoday.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menetapkan satu orang tersangka terkait penanganan perkara dugaan suap terkait dengan perdagangan minyak mentah dan produk kilang di Pertamina Energy Service Pte. Ltd, Senin (09/09/19).

Sebagaimana diatur pada Pasal 44 UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, KPK telah menyelesaikan penyelidikan yang awalnya mulai dilakukan sejak Juni 2014 dengan cara mengumpulkan informasi dan data yang relevan. Pada tahapan itu telah dilakukan permintaan keterangan terhadap 53 orang saksi dan dipelajari dokumen dari berbagai instansi serta koordinasi dengan beberapa otoritas di litnas negara.

Setelah terpenuhinya bukti permulaan yang cukup, KPK meningkatkan penanganan perkara ke tahap  penyidikan dalam perkara dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait kegiatan perdagangan minyak mentah dan produk kilang di Pertamina Energy Services Pte. Ltd (PES) selaku subsidiary company PT. Pertamina (Persero).

KPK menetapkan satu orang sebagai tersangka, yakni, BTO, Managing Director Pertamina Energy Service Pte. Ltd periode 2009-2013.

BTO disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b subsider Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Perkara ini menambah jumlah penanganan perkara lintas yurisdiksi yang ditangani KPK. Dalam penanganan perkara ini, KPK melakukan kerjasama dengan otoritas penegak hukum Singapura dalam melakukan pertukaran data dan informasi yang terkait dengan penanganan perkara. (**)

Sumber : website kpk

Editor : Bisri