Tersangka Pemilik 40 ribu Butir Samcodin dan Sabu Diserahkan ke Jaksa

Tersangka Kepemilikan Samcodin dan Sabu Diserahkan ke Jaksa

Bengkulu Selatan, Bengkulutoday.com - Tersangka pemilik 40 ribu butir pil Samcodin Selasa (26/5/20) diserahkan oleh Sat Narkoba Polres Bengkulu Selatan ke Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan. Dalam hal ini Sat Narkoba Polres Bengkulu Selatan melimpahkan tersangka Muslim Aptoni yang terjerat pasal 196 atau pasal 198 UU No.36 th 2009 ttg Kesehatan, dengan barang bukti 2 (dua) dus tablet merk samcodin dengan jumlah 40 ribu butir pil.

Selain kasus kepemilikan Samcodin, tersangka kedua yaitu tindak pidana Narkotika jenis sabu atas nama Meki Hendriyanto dengan BB 1 (satu) paket narkotika jenis shabu serta Adi Saputra tindak pidana Narkotika jenis sabu dengan BB 3 (tiga) paket narkotika jenis shabu.

Dikatakan Kapolres Bengkulu Selatan AKBP Deddy Nata.S.ik melalui Kasat Narkoba Iptu Welli Wanto Malau.S.ik.MH mengatakan bahwa untuk ke tiga tersangka dengan dua kasus yang berbeda hari ini (26/5/20) sudah di serahkan ke pihak Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan.

"Hari ini untuk ke tiga tersangka tersebut sudah kami serahkan ke Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan dan diterima langsung oleh JPU Arminto Putra Pratama.SH.MH guna untuk di tindak lanjuti oleh pihak Kejaksaan," jelas Kasat Narkoba.

 

Pewarta : Fongky