Tersangka Korupsi Setwan Seluma Buka-Bukaan, Sebut Anggota Dewan dan Pejabat Terlibat

I Made Sukiade SH

Bengkulutoday.com - Penyidik Direktrorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bengkulu telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus korupsi penyalagunaan bahan bakar minyak dan biaya pemeliharaan kendaraan dinas di Sekretariat DPRD Seluma. Keduanya adalah Fery Lastoni selaku PPTK dan Samsul Asri selaku bendahara. Tahapan kasus keduanya kini telah P21 dan keduanya menjalani penahanan oleh Kejari Tais sejak Rabu (15/1/2020) lalu.

Dalam kasus itu, negara dirugikan Rp 900 juta. 

Menyikapi hanya dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka, Fery Lastoni tidak terima dan buka suara terkait siapa saja yang diduga turut menikmati uang hasil korupsi tersebut.

Melalui kuasa hukumnya, I Made Sukiade SH, Fery menyampaikan bahwa uang hasil korupsi tidak dinikmatinya sendiri, melainkan ada 12 nama lagi, salah satunya adalah Samsul yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani penahanan oleh Kejari Tais.

"Saya sangat mendukung langkah Polda Bengkulu ini. Namun satu permintaan saya, jangan tebang pilih. Siapapun yang terlibat, harus ditetapkan tersangka dan diproses hukum," kata Made Sukiade. Made menyebut, dalam kasus tersebut, diduga ada 8 anggota dewan periode 2014-2019 yang turut menikmati, selain itu 4 lainnya adalah pejabat struktural di Setwan DPRD Seluma. "

"Klien saya ini adalah PPTK nya, jadi pasti paham betul kemana saja aliran dana tersebut," ujar Made. 

Made menambahkan, jika Polda Bengkulu hanya menetapkan dua tersangka dalam perkara ini, Polda Bengkulu telah menzalimi dan tidak profesional dalam melaksanakan pengusutan perkara ini.

Made meminta Polda Bengkulu transparan dan konsisten dalam mengusut dan memberantas korupsi. Sehingga siapapun yang terlibat harus ditetapkan sebagai tersangka.

 "Dalam bulan ini kita akan pertanyakan hasilnya ke Ditreskrimsus. Kita akan lihat dulu perkembangannya seperti apa nantinya," imbuhnya.

Made menyampaikan, dirinya juga akan menghadap ke KPK, meminta agar dapat memonitor jalannya penyidikan yang dilakukan Ditreskrimsus Polda Bengkulu dalam mengungkap dan menelusuri aliran dana BBM dan pemeliharaan kendaraan dinas tahun 2017 di DPRD Seluma ini.

"Rencananya saya akan ke KPK juga dalam waktu dekat ini. Agar pengusutan dan penyidikan yang dilaksanakan penyidik Ditreskrimsus benar maksimal dan profesional dalam mengungkap perkara ini," terang Made.

Sebelumnya, Direskrimsus Polda Bengkulu Kombes Pol Ahmad Tarmizi mengatakan akan melanjutkan penyidikan korupsi BBM dan pemeliharaan kendaraan dinas di DPRD Seluma tahun 2017 tersebut.

Pihaknya akan menelusuri aliran dana Rp 900 juta dari total anggaran Rp 1,6 juta yang tidak dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan hasil audit BPK RI tahun 2018 tersebut. Karena pihaknya menyakini ada pelaku lain yang terlibat dalam perkara ini. Sehingga pihaknya berkomitmen akan membongkar dan mengusut kembali, siapapun yang nantinya terlibat akan ditetapkan sebagai tersangka dan harus mempertanggungjawabkan perbuatan tersebut sesuai hukum yang berlaku.

"Yang jelas kita telusuri dulu, siapapun yang terlibat dan menerima anggaran tersebut harus bertanggungjawab. Kita akan proses sesuai hukum yang berlaku," kata Ahmad Tarmizi.

Direskrimsus menambahkan walaupun kerugian negara dari perkara ini telah dikembalikan, namun hal itu bukan berarti akan menghentikan proses hukumnya. Namun demikian dengan telah mengembalikan temuan tersebut, akan menjadi pertimbangan dalam proses hukum perkara ini.

"Jika memang ada yang telah mengembalikan, nanti akan kita lihat dulu. Jika pengembaliannya dilakukan sebelum proses penyelidikan maka kita tidak proses. Namun jika setelah kita lakukan penyelidikan maka tetap akan kita proses hukum," pungkasnya.

Berikut 12 nama yang diduga terlibat dalam kasus korupsi BBM dan pemeliharaan kendaraan dinas di Setwan DPRD Selum tahun 2017:

1. HT (DPRD)
2. UU (DPRD 
3. OF (DPRD)
4. EH (DPRD)
5. YA (DPRD)
6. An (DPRD)
7. ZA (DPRD)
8. Ro (DPRD)
9. Kh (ASN)
10. Sa (ASN)
11. Om (ASN)
12. ES (ASN)

(Yip/Brm)