Tersangka Korupsi Dana KONI Kembalikan Uang Rp 397 Juta ke Kejati

Uang pengembalian dari tersangka diterima Kejaksaan Tinggi Bengkulu
Uang pengembalian dari tersangka diterima Kejaksaan Tinggi Bengkulu

Bengkulutoday.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu menerima pengembalian kerugian negara korupsi dana Komite OIahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Bengkulu tahun 2015 dari salah satu tersangka. 

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Bengkulu Henri Naigolan, SH menerangkan, pengembalian kerugian negara dilakukan mantan Bendahara Umum KONI, Arsuan Jumhari senilai Rp 397 juta.

"Saat pengembalian tersangka didamping anak kandung dan kuasa hukumnya Tarmizi Gumay, SH, MH," katanya Selasa, (13/02/2018).

"Saat ini kami dari jaksa menunggu itikad baik yang ikut menerima anggaran untuk melakukan pengembalian," sambung Henri. 

Terpisah kuasa hukum tersangka, Tarmizi Gumay mengatakan pengembalian kerugian itu sebagaimana sesuai denan janji awal dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Bahwa dengan memenuhi janji itu tersangka akan dapat keringanan tuntutan.

"Ini agar tersangka dapat keringanan tuntutan," jelasnya. 

Dketahui dalam perkara dugaan korupsi anggaran KONI tahun 2015 ini diduga menimbulkan kerugian negara sebanyak Rp 1,1 miliar dari anggaran KONI yang berjumlah Rp 5,4 miliar. Dugaan korupsi tersebut terjadi karena ada mark up anggaran meliputi anggaran kegiatan, sewa hotel, biaya kegiatan serta makan minum, dan honor pelatih, termasuk biaya pelatihan. (LJ)

NID Old
4048