Terlibat Pencurian Kucing Anggora, Pria ini Ditangkap Polres Bengkulu Utara

Polres Bengkulu Utara saat menggelar press release

Bengkulu Utara, Bengkulutoday.com - SB (37), warga Desa Karang Anyar I Kecamatan Arga Makmur Kabupaten Bengkulu Utara Provinsi Bengkulu, diamankan petugas Reskrim Polres Bengkulu Utara Polda Bengkulu, lantaran diduga terlibat dalam kasus pencurian kucing anggora.

Kapolres Bengkulu Utara Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Anton Setyo Hartanto S.IK MH melalui Kasat Reskrim Ajun Komisaris Polisi (AKP) Jery Nainggolan S.IK disampaikan oleh KBO Sat Reskrim Polres Bengkulu Utara Iptu Muhk Asnawi dalam keterangan persnya di Mapolres Bengkulu Utara, Senin (20/7/2020) mengatakan, SB diamankan petugas karena diduga terlibat dalam tindak pidana pertolongan jahat berdasarkan pengembangan perkara dari tersangka lainnya, yakni kasus pencurian kucing anggora. Untuk diketahui, tersangka lainnya tersebut telah ditangkap petugas pada April 2020 lalu. 

Dikatakan oleh KBO Satreskrim, pihaknya akan menjerat terduga pelaku SB dengan pasal Pasal 480 Ayat 1 KUHPidana dikarenakan terduga pelaku SB bersedia menerima sesuatu hasil dari sebuah tindak pidana dari tersangka lainnya.

"Saat ini terduga pelaku SB diamankan di Mapolres Bengkulu Utara bersama barang bukti diduga hasil kejahatan," terang KBO Satreskrim Polres Bengkulu Utara

Terpisah, Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno S.Sos M.Si menerangkan, kepada setiap warga negara, jangan sekali-kali melibatkan diri dalam perkara tindak pidana, dalam hal ini memberikan pertolongan jahat ataupun menjadi penadah hasil barang tindak kejahatan, sebab hal itu akan dikenakan pasal pidana.