Terlibat Narkoba, Nelayan Diciduk Polisi

AKBP Sudarno

Bengkulutoday.com - Seorang nelatan inisial HWS (27), warga Kelurahan Teluk Sepang Kecamatan Kampung Melayu Kota Bengkulu, diciduk petugas dari Ditres Narkoba Polda Bengkulu, Kamis (15/8/2019) sore.

HWS diciduk petugas karena kedapatan mentimpan barang haram jenis sabu sebanyak 1 paket yang dibungkus plastik bening. Petugas juga mengamankan 1 unit hanphone serta uang tunai Rp 1,6 juta dari HWS.

Kabid Humas Polda Bengkulu AKBP Sudarno mengatakan, HWS saat ini masih diperiksa dan masih petugas masih melakukan penyelidikan terhadap jaringan jual beli sabu tersebut.

Apabila terbukti mengedarkan narkoba, terduga pelaku dapat dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana 20 tahun penjara. 

(**)