Terkait Laporan Amirudin, Dua Pejabat Pemkot Diperiksa Jaksa

Beberapa orang yang akan diperiksa terkait laporan Amirudin

Bengkulutoday.com - Menindaklanjuti laporan Amirudin Murtuza terkait dugaan pemerasan dalam proyek alun-alun Taman Berendo Kota Bengkulu, jaksa pada Kejaksaan Negeri Bengkulu memeriksa 4 orang pada Senin (20/1/2020). Empat orang yang diperiksa tersebut yakni Amuridin Murtuza selaku Kuasa Direktur PT Karya Duta Mandiri Sejahtera, Endri Agustomi selaku Konsultan Pengawas proyek alun-alun, dan dua orang pejabat di Pemkot Bengkulu, yakni Beni Irawan selaku mantan Plt Kadis PUPR Kota Bengkulu dan Noprisman yang saat ini menjabat sebagai Plt Kadis PUPR Kota Bengkulu.

Untuk diketahui, pemeriksaan tersebut terkait laporan Amirudin ke Jampidsus Kejagung RI, dimana dalam laporannya, Amirudin menyebut telah diperas oleh beberapa orang terkait pengerjaan proyek alun-alun Taman Berendo Kota Bengkulu. Proyek alun-alun tersebut sebelumnya dibiayai oleh APBD Kota Bengkulu tahun 2019 dengan nilai Rp 20 miliar. Kemudian, proyek diputus kontrak oleh Dinas PUPR Kota Bengkulu karena realisasi pekerjaan tidak dapat dipenuhi oleh kontraktor hingga habis masa kontraknya.

Sementara itu, Amurudin menyebut akibat pemerasan berdampak pada pengerjaan proyek menjadi terhambat lantaran pencairan juga terhambat. Dalam laporannya, Amirudin menyebut dimintai uang mencapai Rp 2 miliar lebih, salah satunya uang tersebut disebut peruntukkannya untuk Wali Kota Bengkulu. Namun tudingan Amirudin dibantah oleh semua pihak yang disebut dalam laporannya.

Kemudian, kasus itu bergulir di Kejaksaan Negeri Bengkulu. 

Belum didapat keterangan dari Kejari terkait pemeriksaan itu, namun dari pantauan media ini, mereka berempat diperiksa ditempat berbeda. (Js)