Terkait Alih Fungsi Lahan Pertanian, LP2B BS Gelar Pertemuan Konsultasi Publik

Pertemuan Konsultasi Publik Penbentukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perlindungan dan Pengendalian Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) di Kabupaten Bengkulu Selatan

Bengkulutoday.com - Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan adalah sistem dan proses dalam merencanakan dan menetapkan, mengembangkan, memanfaatkan dan membina, mengendalikan, dan mengawasi lahan pertanian pangan dan kawasannya secara berkelanjutan.

Bupati Bengkulu Selatan melalui Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Novman Ahmad Ali, membuka Pertemuan Konsultasi Publik Penbentukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perlindungan dan Pengendalian Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) di Kabupaten Bengkulu Selatan. Kegiatan dilaksanakan di Aula Dinas Pertanian Kabupaten Bengkulu Selatan, Selasa (31/08/2021).

Kepentingan terhadap perlindungan lahan bukan hanya menjadi kepentingan daerah, namun secara nasional menjadi isu utama yang ha egera ditindaklanjuti. Langkah-langkah yang disarankan pemerintah pusat bagi pemerintah daerah sebagai upaya pengamanan alih fungsi lahan pertanian, yaitu: 

1. Melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan kebijakan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
2. Melakukan koordinasi lintas sektor terkait pelaksanaan kebijakan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
3. Melakukan sosialisasi secara intensif terkait pentingnya penetapan pelaksanaan kebijakan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
4. Pemerintah daerah dan DPRD melakuakn revisi atas peraturan-peraturan daerah yang tidak sesuai dengan regulasi pelaksanaan kebijakan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).