Bengkulutoday.com - Mahkamah Agung Republik Indonesia memberikan jawaban permohonan fatwa dari Badan Pengawas Pemilu terkait status terpidana dan narapidana. Dalam surat jawaban nomor 30/Tuaka/Pid/IX/2015 tentang Jawaban atas Permohonan Fatwa Mahkamah Agung RI, ada 3 poin jawaban yang disampaikan kepada Bawaslu RI yang ditandatangani oleh Ketua Muda Pidana Mahkamah Agung RI, Dr Artidjo Alkostar SH L.LM.
Berikut kutipan surat tersebut:
Menindaklanjuti disposisi Wakil ketua MahkaMah Agung Bidang Yudisial, sehubungan dengan surat Saudara Nomor: 0242/B2waslu/lX/ 2015 tanggal 2 September 2015 (fotokopi terlampir), perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini dapat kami jelaskan sebagai berikut:
1. Bahwa yang dimaksud dengan Terpidana adalah seseorang yang dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Dengan demikian, mantan Terpidana adalah seseorang yang pernah dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Sedangkan Narapidana adalah Terpidana yang rnenjalani pidana hilang kemerdekaan di LAPAS (Lembaga Pemasyarakatan}. Dengan demikian, mantan Nara Pidana adalah seseorang yang telah pernah menja1ani pidana di dalam LAPAS. Dari uraian tersebut, menjadi jelas bahwa mantan Terpidana meskipun telah dijatuhi pidana belum tentu menjalani pidana di dalam LAPAS, misalnya seseorang yang dijatuhi pidana dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan dengan masa percobaan selama 1 (satu) tahun, sehingga dia berstatus Terpidana tetapi tidak perlu menjalani pidana di dalam LAPAS. Sedangkan mantan Narapidana tentu telah pernah menjalani pidana di dalam LAPAS.
2. Bebas bersyarat adalah program pembinaan untuk mengintegrasikan narapidana ke dalam kehidupan masyarakat setelah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.
3. Seseorang yang berstatus bebas bersyarat, karena telah pernah menjalani pidana di dalam LAPAS, maka dikategorikan sebagai mantan narapidana.
Sementara itu, jauh hari mantan Gubernur Bengkulu Agusrin M Najamudin sudah menyiapkan rencana pencalonannya sebagai calon Gubernur Bengkulu di pilkada 2020 ini. Hal itu ditandai dari dirinya meminta surat keterangan ke Lembaga Pemasyarakatan Klas I Sukamiskin, terkait masa hukuman dan selisih masa bebas terhadap dirinya yang divonis 4 tahun pidana penjara oleh Mahkamah Agung (MA).
Untuk diketahui, sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 56/PUU-XVII/2019 seorang mantan nara pidana kasus korupsi boleh maju pilkada 5 tahun sejak dia bebas.
Dari dokumen surat yang diterima Bengkulutoday.com dari keluarga Agusrin M Najamudin, diketahui Agusrin meminta surat keterangan ke Lapas Klas I Sukamiskin pada tanggal 15 Januari 2020 lalu. Kemudian, pihak Lapas menerbitkan surat keterangan pada tanggal 16 Januari 2020.
"Berdasarkan surat dari Agusrin Maryono Najamudin tanggal 15 Januari 2020 perihal permohonan Surat Keterangan Bebas Menjalani Hukuman Penjara, setelah dilakukan penelitian pada data/register yang bersangkutan adalah warga binaan Pemasyarakatan, yang telah menjalani pidana keseluruhan. Demikian Surat Keterangan ini dibuat untuk dipergunakan sebagaimana mestinya sebagai persyaratan administrasi untuk pencalonan Gubernur Bengkulu," demikian kutipan dalam surat keterangan dari Lapas Klas I Sukamiskin bernomor W11.PAS.PAS.I-PK.01.01.02 ditandatangani Abdul Karim selaku Kepala Lapas Klas I Sukamiskin.
Agusrin disebutkan dalam surat keterangan tersebut, bebas pada tanggal 6 November 2014. "Dibebaskan setelah menjalani masa pidana penjara", demikian bunyi kutipannya.
"Dengan dokumen surat ini, menjawab keraguan masyarakat," kata Syafullah dari Klan Najamudin.