Terima LHP BPK, Berikut Blunder Pemprov dan 3 Kabupaten Kelola Anggaran Belanja Modal dan Barang Jasa

Kepala BPK bersama Pimpinan Daerah dan Dewan

Bengkulutoday.com - Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) atas Belanja Modal dan Barang Jasa (BMBJ) Tahun Anggaran 2019 yang diserahkan, Senin (20/01/2020), pada Pemerintah Provinsi Bengkulu, Kabupaten Lebong, Mukomuko dan Seluma menghasilkan beberapa temuan.

Pemeriksaan yang dilakukan selama 35 hari sejak 14 November 2019, menemukan beberapa temuan signifikan dari beberapa pengadaan paket Belanja Modal dan Barang Jasa yakni ;

  • Pekerjaan tidak sesuai spek/pekeraan kurang volume (BPK menggunakan spesifikasi umum tahun 2018 untuk pekerjaan kontruksi jalan dan jembatan Men-PUPR Dirjen Bina Marga),
  • Jaminan pelaksanaan belum dicairkan,
  • Denda keterlambatan,
  • Penggunaan aset hasil belanja modal tidak sesuai ketentuannya,
  • Jasa konsultasi pengawas yang tidak didukung dengan tenaga ahli sesuai kompetensinya,
  • Dokumen dipalsukan, tenaga ahli merangkap pada proyek lain, dan
  • Kegagalan bangunan.

Adapun hasil audit BPK meliputi pembangunan kontruksi barang dan jasa di tiga kabupaten dan provinsi yakni sebagai berikut;

  1. Paket pekerjaan gedung, jalan dan irigasi tidak sesuai kontrak menghabiskan dana senilai Rp 5.292 miliar terdiri dari Provinsi Bengkulu sebesar Rp 4,22 miliar, Kabupten Seluma Rp 598,58 juta, dan Mukomuko sebesar,
  2. Kelebihan pembayaran paket pekerjaan berjumlah Rp 823,66 juta; terdiri dari Kabupaten Seluma senilai Rp 542,94 juta, Kabupaten Mukomuko senilai Rp Rp 194,47 juta, dan Kabupaten Lebong atas pekerjaan yang tidak dilakukan senilai Rp 86,25 juta. 
  3. Potensi Kelebihan Pembayaran Pekerjaan ; senilai Rp 38,19 juta yakni pembangunan kantor Camat Uram Jaya Kabupaten Lebong.  
  4. Denda keterlambatan atas paket pekerjaan yang belum dan kurang dikenakan senilai Rp 38,03 juta terdiri dari Kabupaten Lebong senilai Rp 25,02 juta dan Kabupaten Mukomuko senilai Rp 13,01 juta.  
  5. Jaminan pelaksanaan atas pekerjaan yang diputus kontrak belum dicairkan senilai Rp 129,27 juta yakni dua Paket Pekerjaan Putus Kontrak pada Dinas PU Kabupaten Lebong dan sebesar Rp 163,08 juta pada pembangunan Gedung Rawat Inap VIP pada RSUD Mukomuko,
  6. Peruntukan belanja modal peralatan dan mesin belum sesuai kebutuhan penggunaan sebesar Rp 1,06 miliar yakni pada Sekretariat DPRD Kabupaten Lebong,
  7. Pembangunan gedung potensi gagal kontruksi senilai Rp 978,51 juta pada pembangunan gedung VIP Rawat Inap RSUD Mukomuko.  

Temuan pemeriksaan terkait belanja barang jasa yakni :

  1. Kelebihan pembayaran gaji personil pada belanja konsultasi sebesar Rp 226,47 juta di 5 OPD Kabupaten Mukomuko, 
  2. Pengadaan pengembangan ternak kambing pemerintah yang dibagikan kepada masyarakat lebih dibayar senilai Rp 18,83 juta pada Pemkab Mukomuko.

Atas temuan di atas, BPK Bengkulu berharap pemerintah setempat menindaklanjuti temuan berdasar ketentuan perundang-undangan yang berlaku yakni atas Permendagri Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengrlolaan Keuangan Daerah serta perubahannya dan Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa pemerintah. (Bisri)