Terima Honor Ilegal, 3 Mantan Aggota DPRD Kota Diperiksa Kejari

Kasi Pidsus Irvon Devi Putra
Kasi Pidsus Irvon Devi Putra

Kota Bengkulu, Bengkulutoday.com – Sebanyak 3 (tiga) orang mantan anggota DPRD Kota Bengkulu, Nurman Suherdi, Suherman dan Hari Suhersyah dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu terkait kasus dugaan korupsi pengadaan makan, minum, honorarium peserta rapat pembahasan APBD Perubahan Kota Tahun 2013, serta pengadaan alat tulis kantor serta pencetakan buku APBD Perubahan di DPPKA Kota Bengkulu senilai Rp 600 juta.

Kasi Pidsus Kejari Bengkulu Irvon Desvi Putra SH, MH mengatakan Pemeriksaan terhadap tiga orang mantan Anggota DPRD Kota Bengkulu itu karena pada tahun 2013 ketiganya diduga menerima honor dari kegiatan yang dilaksanakan oleh DPPKA kota Bengkulu.

“Kami akan cek kembali apakah mereka sudah menerima surat pemanggilan apa belum atau sudah tidak mengantor di DPRD kota lagi. Yang jelas kita akan lakukan pemanggilan kembali terhadap mantan Anggota DPRD yang tigak datang memenuhi panggilan kami,” kata Irvon kamis (16/06/16).

Sebelumnya pihak Kejari Bengkulu sudah memanggil ketiganya, namun mereka mangkir. Karenanya, alnjut Irvon Kejari Bengkulu menjadwalkan ulang pemanggilan mereka.

“ya mereka sudah kita panggil yang kedua kalinya, tetapi mereka mangkir dari panggilan kami, kalau tidak datang akan kita lakukan penjemputan terhadap Anggota DPRD yang diduga menerima Honor DI DPPKA kota,” ungkap Irvon.

Ia menjelaskan, terrdapat 14 orang Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Bengkulu yang menerima honor kegiatan di DPPKA dan 1 orang sekwan. Sementara itu, Kejari Bengkulu sudah menerbitkan surat pemanggilan untuk sembilan orang saksi namun baru lima orang yang datang. (Jk)

NID Old
763