Terdakwa Korupsi Pakdin Lebong Terancam 4 Tahun Penjara

Sidang terdakwa korupsi Pakdin di PN Bengkulu, Kamis (28/07/2016)
Sidang terdakwa korupsi Pakdin di PN Bengkulu, Kamis (28/07/2016)

Lebong, Benkulutoday.com - Terdakwa korupsi Pakaian Dinas (Pakdin) atas nama Kahirul Anwar terancam kurungan 4 tahun penjara. Hal tersebut disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tubei Erry, SH, usai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu, Kamis (28/07/2016).

"Terdakwa Khairul Anwar dituntut dengan promer subsider pasal 2 ayat 1 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), dan subsider pasal 3 UU korupsi. Terdakwa diancam kurungan 4 tahun penjara," jelasnya.

Sidang yang diketuai Dr. Jonner manik, MH, dan Suryana, MH (hakim anggota), serta Agus Salim, MH (hakim anggota) yang dilaksanakan pada pukul 10.30 WIB, akan dilanjutkan pada tanggal 04 Agustus 2016 mendatang, dengan agenda pembacaan tuntutan.

Untuk diketahui, terdakwa Kahirul Anwar dan rekannya Indra Antoni melakukan korupsi Pakdin Pemda Kabupaten Lebong pada tahun 2010 lalu, yang merugikan negara sebesar Rp 292.962.800. Sementara, terdakwa Indar Antoni telah mendekam di Lapas Bentiring beberapa waktu lalu. (Ar)

NID Old
231