Bengkulutoday.com - Terdakwa kasus korupsi proyek jaringan listrik tahun anggaran 2008 Babat Kabupaten Kaur, Ferdy Mualfi ST divonis Majelis Hakim Tipikor Bengkulu dengan hukuman penjara 1 tahun, Kamis (28/03).
Diketahui pada perkara tindak pidana korupsi Jaringan Listrik tahun anggaran 2008 di Kabupaten Kaur ini ditemukan kerugian negara hingga ratusan juta rupiah. Data terhimpun dari pagu anggaran sebesar Rp 1.700.000.000 ditemukan kerugian negara sebesar Rp 468.836.323
"Pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sebesar Rp50.000.000, apa bila tidak dibayar akan diganti kurungan selama 1 (satu) bulan kurungan. Putusan ini adalah putusan Pengadilan Tinggi Bengkulu", kata Henri Nengolan Kasi Pidsus Kejati Bengkulu.
Dikatakannya, sebelumnya terpidana saat dilakukan penangkapan oleh tim Kejaksaan Tinggi Bengkulu tidak melakukan perlawanan dan langsung dibawa ke kantor Kejati Bengkulu untuk dilakukan pemeriksaan.
"Pada saat kita tangkap dia (Ferdy Mualfi, ST) kooperatif tidak ada perlawanan dan sebenarnya putusan ini ada problem matika. Pengacaranya mengajukan kasasi namun memori kasasinya tidak dikirimkan ke pengadilan sehingga dianggap gugur", jelasnya.
"Sebelumnya kita menyurati Mahkamah Agung karena ada dua yang mengajukan kasasi, MA membalas surat kepada kita bahwa kasasi yang di ajukan Ferdy Mualfi, ST tidak terdaftar di MA ternyata kuasa hukumnya tidak memasukkan memori kasasainya", sambungnya.
Pantauan media, terpidana langsung di bawa ke Lapas Bentiring Kota Bengkulu, untuk menjalani hukuman berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Bengkulu Nomor : 21/Pid.TIPIKOR/2013/ PT. BKL tanggal November 2013 dengan putusan menguatakan putusan Pengadilan Negeri Bengkulu Nomor : 03/Pid.B/TIPIKOR/2013/PN.BKL tanggal 12 Juli 2013. (Js)