Terdakwa Kasus Jual Beli Tanah dan Cek Kosong Divonis Bebas

Kumala Aritonang
Kumala Aritonang

Kota Bengkulu, Bengkulutoday.com – Tepat pukul 11.00 WIB Rabu (15/06/2016) akhirnya Terdakwa Kumala Aritonang (33) bisa bernafas lega setelah mendengarkan vonis yang dibacakan oleh Hakim Ketua Jonner Manik. Aritonang divonis bebas oleh Jonner Manik yang juga menjabat sebagai Kepala Bagian Humas PN Bengkulu.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa terdakwa Kumala Aritonang dalam perkara jual beli tanah antara PT Sinar Mentari dengan korban Jatiah. Posisi terdakwa kala itu sebagai suami komisaris perusahaan PT Sinar Mentari.

Dalam amar putusannya, majelis hakim berpendapat, terdakwa tidak terbukti secara sah telah melakukan tindak pidana menguntungkan diri sendiri atau orang lain sebagaimana diatur dalam pasal 378 KUHP tentang Penipuan.

“Jual beli tanah milik Jatiah itu antara pihak PT Sinar Mentari dengan korban Jatiah. Sementara terdakwa tidak ada kewenangan dan kapasitas dalam PT Sinar Mentari tersebut. Terdakwa hanya merupakan suami dari komisaris perusahaan itu,” ujar Hakim ketua, Joner Manik.

Usai divonis bebas terdakwa Kumala Aritonang tampak merasa lega dan menyatakan kala dari awal dirinya telah mengakui, bahwa dirinya tidak melakukan tindakan atas apa yang telah dilaporkan oleh korban. Karenanya ia meminta agar nama baiknya segera dipulihkan.

“Saya menilai kasus ini hanyalah rekayasa. Akibat kasus ini, saya sudah dipermalukan di depan orang banyak, melalui media juga. Kalau memang saya mau menipu korban itu, ngapain saya ganti cek kosongnya dengan cek baru. Saya minta nama baik saya dipulihkan,” tegas Kumala Aritonang. (Ar)

NID Old
766