Bengkulu, Bengkulutoday.com- Majlis Hakim pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu memvonis 4 terdakwa kasus Tukar Guling lahan Pemerintah Kabupaten Seluma,Rabu (19/3/25).
Dalam pembacaan putusan selaku Ketua Majelis Paisol, SH, MH memberikan putusan kepada empat terdakwa mantan Bupati Seluma, Murman Effendi, mantan Ketua DPRD Seluma, Rosnaini Abidin, menyakini dan terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi dan merugikan negara Rp 19,5 Miliar.
Disampaikan Ketua Majelis Hakim Paisol, SH, MH bahwa keempat terdakwa dalam aksinya telah merugikan negara hingga Rp 19,5 miliar di vonis bersalah.
"Dengan sah dan menyakinkan, Mengadili Masing-masing terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi oleh karena itu terdakwa dinyatakan bersalah, atas perbuatannya Terdakwa dikenakan vonis berdasarkan pasal Subsidair pasal 3 Jo pasal 18 UU Tipikor," ungkap Paisol.
Berdasarkan pasal tersebut majelis hakim memutuskan masing-masing terdakwa divonis dengan pidana penjara serta denda dan pidana. Tambahan sebagi berikut.
1. Untuk Terdakwa mantan Bupati Seluma, Murman Effendi divonis Dengan hukuman penjara selama 2 tahun 10 bulan pidana denda Rp 300 juta Subsidair 2 bulan.
2. Terdakwa mantan Ketua DPRD Seluma, Rosnaini Abidin divonis bersalah dan dihukum selama 1 tahun 8 bulan denda Rp300 juta subsidair 2 bulan.
3. Mantan Sekda Seluma Mulkan Tajudin divonis bersalah selama 2 tahun 8 bulan denda Rp300 juta subsidair 2 bulan.
4. Serta Mantan Kepala BPN Seluma Djasran Harahap di hukum dengan hukum penjara selama 1 tahun 4 bulan denda Rp300 juta subsidair 2 bulan.
Keempat terdakwa terbukti melakukan Tipikor berdasarkan pasal 3 Jo pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
"Putusan sudah dibacakan, dan dipersiapkan jaksa dan juga PH untuk menempuh langkah hukum lanjutan, setidak tidaknya berfikir selama 7 hari ke depan," tutup Paisol.