Tempo 2 Hari, Polres Rejang Lebong Tangkap 5 Bandar Narkoba

Pers Conference

Bengkulutoday.com - Dua hari terakhir Senin dan Selasa (18/19/05), Jajaran Polres Rejang Lebong Polda Bengkulu berhasil menorehkan prestasi berupa ungkap kasus penyalahgunaan narkoba.

Tak tanggung, dalam pengungkapan kali ini berhasil diamankan 5 orang tersangka dengan barang bukti 82 Paket Narkotika jenis Ganja, 3 paket Narkotika Jenis Shabu, 18 butir Narkotika jenis Pil Inex, timbangan digital dan 1 pucuk senjata api rakitan.

Hal ini dijelaskan langsung oleh Kapolres Rejang Lebong AKBP Dheny Budhiono, S.IK, MH, yang didampingi Wakapolres, Kasat Narkoba, Kapolsek Padang Ulak Tanding, dan Kasi Humas Polres Rejang Lebong dalam kegiatan release yang disampaikan siang hari kemarin Selasa (19/05) bersama sejumlah awak media.

Kepada awak media, Kapolres Rejang Lebong menerangkan kegiatan pengungkapan perkara narkotika jenis ganja dan senjata api diungkap oleh Jajaran Polsek Padang Ulak Tanding pada hari Senin (18/05).

"Tersangka DB (30), yang disangkakan melanggar Pasal 114 ayat 1 Subsider Pasal 111 ayat 1 UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 1 ayat 2 UU Darurat No. 12 tahun 1951," ungkap Dheny.

Sementara pengungkapan perkara dengan Barang Bukti Narkotika jenis Shabu dan Pil Inex bersama Empat Orang tersangka Al (38) BSJ (30), SIF (19) dan Ju (24), diungkap langsung oleh Sat Reserse Narkoba pada dini hari Selasa (19/05) kemarin.

"Lima orang tersangka langsung ditahan dan saat ini masih menjalani pemeriksaan untuk kelengkapan administrasi berkas perkara," pungkasnya.