Tempo 180 Menit, Polres Lebong Tangkap 5 Tersangka Narkoba

Kelima tersangka kasus narkoba Porles Lebong

Lebong, Bengkulutoday.com - Dalam tempo 180 menit atau sekitar 3 jam, Satresnarkoba Polres Lebong berhasil menangkap 5 terduga pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu di wilayah hukum Kabupaten Lebong. Kelima terduga pelaku warga Lebong itu masing-masing FS (19), IR (19), RA (17), MZ (19) dan YS (20). Saat ini, kelima pemuda yang telah ditetapkan sebagai tersangka meringkus di sel tahanan Mapolres Lebong.

Penangkapan terhadap kelima tersangka dilakukan dua kali, yakni pada Senin (13/1/2020) sekira pukul 01.00 WIB di kontrakan tersangka. Pada penangkapan itu, polisi mengamankan tersangka IR, RA dan FS dan berhasil membawa barang  bukti berupa satu paket narkoba sabu beserta alat hisap bong, korek api gas dan jarum.

Kemudian, polisi melakukan pengembangan dengan menangkap MZ dan YS , dari keduanya diamankan barang bukti berupa 1 paket narkoba sabu dalam plastik klip bening.

"Dari penangkapan pertama, sabu tersebut akan digunakan bersama-sama di kontrakan, kemudian polisi menangkap dua tersangka lagi dan berhasil mengamankan 1 paket sabu lagi,"  Kapolres Lebong, AKBP Ichsan Nur, S.IK yang melalui Kasat Res Narkoba, AKP Yudha Setiawan, SH saat pers rilis Polres Lebong  di Mapolres Lebong pada Rabu (15/1/2020).

Atas perbuatannya kelima pemuda itu dikenakan pasal 112, 127 ayat (1) UU RI Nomor 35 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara. (AkaSR/Brm)

polres