Tempo 18 Jam, Pembunuh Pemuda Pagar Dewa Ditangkap!

Pelaku pembunuhan berhasil ditangkap Polisi
Pelaku pembunuhan berhasil ditangkap Polisi

Bengkulutoday.com - Tempo 18 jam sejak kasus pembunuhan terjadi, Polisi unit Reskrim Polres Bengkulu berhasil menangkap pelaku. Diberitakan sebelumnya, pemuda warga Sungai Rupat Kelurahan Pagar Dewa Kecamatan Selebar Kota Bengkulu bernama Anca (25), tewas dengan luka tusukan. Pelaku yang berinisial A, warga Desa Nanjungan Kecamatan Pino Raya Kabupaten Bengkulu Selatan berhasil dibekuk Polisi dari Polres Bengkulu bekerjasama dengan Polsek Pino Raya. 

Polisi setelah mendapat informasi pembunuhan langsung melakukan olah TKP. Dari hasil olah TKP, Polisi kemudian mengidentifikasi pelaku, yang mana diketahui pelaku pulang ke Desa Nanjungan Kecamatan Pino Raya Kabupaten Bengkulu Selatan.Tim Opsnal Polres Bengkulu kemudian bergerak ke Bengkulu Selatan dibantu oleh Polsek Pino Raya.

BACA JUGA: Mabuk Tuak, Pemuda Pagar Dewa Tewas Ditusuk!

"Pelaku ditangkap di Desa Nanjungan, Pino Raya Kabupaten Bengkulu Selatan," kata Kapolres Bengkulu AKBP Heru Prianggodo melalui KBO Iptu J Manurung, Selasa (23/4/2019).

Kasus pembunuhan bermula ketika terjadi cek cok mulut antara pelaku dan korban pada Senin 22 April 2018. Keributan itu sempat dilerai oleh rekan pelaku yang juga rekan korban. Namun kemudian datanglah lima orang teman pelaku yang kemudian bersama-sama mengeroyok korban. Saat terjadi perkelahian, pelaku menusuk korban dibagian ulu hati dan langsung pergi meninggalkan korban. Korban yang dalam kondisi bersimbah darah kemudian dibawa oleh temannya ke rumah sakit, namun nyawanya tidak tertolong lagi.

Dalam kasus tersebut, pelaku dijerat dengan pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara sub pasal 170 ayat 2 ke 3 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

[js]

NID Old
9745