Tekan Rokok Ilegal, Bea Cukai Fasilitasi UMKM dengan KIHT

Ilustrasi

Bengkulutoday.com - Anggota 2 Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Pius Lustrilanang menyampaikan apresiasinya atas kinerja Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dalam menjaga penerimaan cukai dan upaya memberantas peredaran rokok ilegal. Pius menyampaikan bahwa kunjungannya kali ini adalah dalam rangka melakukan pemeriksaan atas pengelolaan cukai hasil tembakau, (24/11/2020).

“Kami hanya ingin memotret bagaimana cukai hasil tembakau ini di lapangan. Terima kasih atas kinerja Bapak-Bapak sebagai garda terdepan yang menjaga penerimaan negara berupa cukai ini,” ujarnya saat berkunjung ke acara Rapat Koordinasi DJBC-BPK hari Senin, (16/11/2020) di Kanwil Bea Cukai Jateng dan DIY.

Komitmen menjaga keuangan negara melalui pelekatan cukai rokok merupakan salah satu terjemahan dari tagline "Legal itu mudah, ilegal itu sulit".

“Legal itu mudah, ilegal itu sulit, ini yang menjadi komitmen Bea Cukai dalam memberantas rokok ilegal dan kami menyebutnya dengan gempur rokok ilegal,” ujar Heru Pambudi, Direktur Jenderal Bea Cukai saat menyambut Pius Lustrilanang. 

Upaya Bea Cukai untuk terus menggempur rokok ilegal tidak pernah surut. Heru menyampaikan bahwa di tahun 2019 Bea Cukai berhasil menindak rokok ilegal sebanyak 6.327 kali penindakan dengan total jumlah batang sebesar 408 juta. 

undefined

“Kami akan terus melakukan upaya gempur rokok ilegal karena target dari Menteri Keuangan adalah agar kami bisa menekan peredaran rokok ilegal hingga di bawah 3%. Kawasan industri hasil tembakau (KIHT) menjadi salah satu instrumen untuk menekan rokok ilegal, UMKM silahkan masuk (KIHT) tidak usah menyewa gudang pabrik, mesinnya disediakan oleh pemerintah daerah supaya nanti bisa berproduksi, dan itu didanai oleh DBHCHT (Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau),” ujarnya seperti dikutip dari situs Bea Cukai.

Heru menambahkan bahwa strategi ini tidak hanya menggempur tapi juga memfasilitasi juga dengan membina industri dan petani tembakau. Saat ini sudah terdapat 2 KIHT di Indonesia yaitu di Soppeng, Sulawesi Selatan dan Kudus, Jawa Tengah.

Kontribusi cukai, dimana masih menjadi salah satu andalan APBN terhadap penerimaan negara tahun 2020, sebesar 9,3% dari keseluruhan APBN, menjadikan Indonesia sebagai salah satu negara dengan cukai tertinggi dibanding negara ASEAN lainnya.  

“Kalau kita perhatikan perbandingan dengan industri lainnya, maka persentase pajak industri sigaret ini sangat tinggi sekali. Dari Rp326 triliun pajak yang dikontribusikan dari industri sigaret ini adalah 61% atau sekitar Rp200 triliun," jelasnya. (Kemenkeu bc/nr)