Tarmizi Gumay Laporkan Relawan Rohidin ke Polda Bengkulu

Achmad Tarmizi Gumay bersama rekan dan kuasa hukumnya saat melapor ke Polda Bengkulu

Bengkulutoday.com - Advokat yang juga Direktur Lembaga Peduli Hukum Bengkulu (LPHB), Achmad Tarmizi Gumay SH MH melalui kuasa hukumnya melaporkan 5 orang sekaligus ke Polda Bengkulu, Selasa (1/12/2020). 

Kelima orang tersebut dilaporkan dengan pasal berbeda, dua diantaranya yakni perempuan inisial Ma dan pria inisial Am dengan delik pencemaran nama baik terkait statemennya di media online. Sedangkan 3 pria lainnya terkait UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yakni Yu, On dan Ra yang diunggah di media sosial Facebook.

Untuk terlapor Ma dan Am, diketahui merupakan relawan Calon Gubernur Bengkulu nomor urut 2, Rohidin Mersyah. 

"Kami melaporkan dua terlapor atas dugaan pencemaran nama baik, sedangkan 3 lainnya disebut dalam dugaan pelanggaran UU ITE, yakni terkait komentar dan atau postingan di media sosial Facebook yang diunggah pada 30 November 2020 sekira pukul 23.00 WIB, klien kami ini merasa dirugikan nama baiknya," terang Zetriansyah SH, kuasa hukum Achmad Tarmizi Gumay SH MH kepada wartawan.

Sementara untuk dua terlapor lagi yakni Ma dan Am, terkait pernyataan keduanya di media online.

"Kedua terlapor kami laporkan atas pernyataan di media online, pernyataan tersebut menurut klien kami sangat merugikan nama baiknya, mengandung unsur penghakiman dan tidak benar. Menuduh klien kami membuat laporan palsu, padahal laporan tersebut masih diproses oleh penegak hukum, yang berhak mengatakan salah benar itu adalah pengadilan melalui hakim. Jadi tidak tepat seorang warna negara berucap melebihi kewenangan hakim," kata Zetriansyah.

Achmad Tarmizi Gumay dalam laporannya tidak hanya menunjuk satu pengacara, namun 4 pengacara sekaligus, yakni Sapuan Dani SH M.Hum, Zainal Abidin SH, Ade Wijaya A Gumay SH dan Zetriansyah SH.

Untuk diketahui, tindakan saling lapor bermula ketika Achmad Tarmizi Gumay melaporkan dugaan suap Rp 25 juta ke Kejati Bengkulu. Laporan tersebut terkait pernyataan calon Gubernur Bengkulu nomor urut 3 Agusrin M Najamudin dalam debat kandidat yang digelar KPU Provinsi Bengkulu pada Senin (23/11/2020) malam di Hotel Mercure. Agusrin menyebut ada uang Rp 25 juta yang melibatkan calon Gubernur Bengkulu nomor urut 2, Rohidin Mersyah.

Buntut laporan Achmad Tarmizi Gumay tersebut membuat relawan dan simpatisan Rohidin Mersyah tidak terima dan kemudian melaporkan Achmad Tarmizi Gumay ke Polda Bengkulu pada Senin (30/11/2020) atas dugaan laporan palsu yang dilaporkan Achmad Tarmizi Gumay ke Kejati Bengkulu.

Tak hanya itu, buntut laporan relawan dan juga laporan Achmad Tarmizi Gumay tersebut membuat pengguna media sosial berkomentar yang kemudian dianggap Achmad Tarmizi Gumay merugikan dirinya.