Target 2021 Seluruh Warga Bengkulu Miliki JKN, Pemprov Anggarkan Rp 17,6 Miliar

Pelaksana Tugas Asisten  Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Provinsi Bengkulu Supran saat memimpin rapat

Bengkulutoday.com - Menciptakan pemerataan jaminan kesehatan bagi seluruh warga di wilayah ini, Pemda Provinsi Bengkulu bersama berbagai element yang tergabung dalam Forum Komunikasi II Tahun 2020 Pemangku Kepentingan Utama Provinsi Bengkulu terus berupaya maksimalkan melakukan berbagai upaya guna mencapai target tersebut. 

Demi meringkan beban iuran peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) khususnya untuk peserta Kelas III, pada tahun 2021 mendatang Pemprov Bengkulu menganggarkan Rp 17,6 miliar untuk 733.761 jiwa Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBIJK) yang tersebar di Kabupaten/Kota. PBIJK ini terdiri dari penduduk yang terdaftar dalam data terpadu fakir miskin dan orang tidak mampu oleh Kementerian Sosial. 
Penerima bantuan ini mendapat keringanan pembayaran iuran BPJS Kesehatan karena separuh biaya dibayarkan oleh pemerintah daerah. 

Dana tersebut bersumber dari 37,5 persen penerimaan pajak daerah dari pajak rokok sesuai amanat Peraturan Presiden No. 82 Tahun 2018 tentang JKN dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 128/PMK.07/2018 tentang Tata Cara Pemotongan Pajak Rokok untuk Kontribusi JKN.

Pelaksana Tugas Asisten  Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Provinsi Bengkulu Supran mengatakan, anggaran tersebut sudah dimasukkan dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun 2021.

“Penduduk Bengkulu ini lebih dari dua juta orang, belum semuanya tercover sebagai peserta BPJS Kesehatan, oleh karena itu kita dorong  segera terpenuhi, terutama untuk masyarakat ekonomi lemah.  Mudah-mudahan dengan dukungan anggaran pada 2021 mendatang ini bisa direalisasikan dan semua warga Bengkulu memiliki JKN,” ujar Supran saat ditemui usai memimpin rapat di Ruang Rapat Rafflesia Kantor Gubernur Bengkulu, Rabu siang (21/10/2020).

Untuk diketahui, sebaran jumlah 733.761 jiwa penerima PBIJK ini di Kabupaten Bengkulu Tengah sebanyak 43.743 jiwa, Kaur 62.775 jiwa, Mukomuko 56.527 jiwa, Seluma 93.118 jiwa, Kota Bengkulu 91.505 jiwa, Bengkulu Selatan 69.240 jiwa, Bengkulu Utara 122.112 jiwa, Kepahiang 48.757 jiwa, Lebong 37.299 jiwa dan Rejang Lebong 108.685 jiwa.

Selain mendapat keringanan pembayaran iuran BPJS melalui program PBIJK, ada pula peserta yang menerima keringanan iuran dari Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) yang anggarannya bersumber dari pemerintah pusat yang ditargetkan sebanyak 23 ribu jiwa dengan anggaran Rp 10,4 miliar.

Sebarannya di Kabupaten Bengkulu Tengah sebanyak 1.310 jiwa, Kaur 1.497 jiwa, Mukomuko 2.095 jiwa, Seluma 2.441 jiwa, Kota Bengkulu 4.246 jiwa, Bengkulu Selatan 1.941 jiwa, Bengkulu Utara 3.285 jiwa, Kepahiang 1.743 jiwa, Lebong 1.231 jiwa dan Rejang Lebong 3.211 jiwa.

Guna mencapai target pemenuhan kuota kepesertaan BPJS Kesehatan di Bengkulu ini Deputi Direksi BPJS Kesehatan Kedeputian Wilayah Sumatera Selatan, Kepulauan Bangka Belitung dan Bengkulu dr. Siti Farida Hanoum, AAK berharap agar Pemda bersifat tegas kepada perusahaan atau pun pemberi kerja agar mengikutsertakan pekerjanya pada program BPJS.

“Untuk mendukung program ini, kami sangat berharap kepada Pemerintah Daerah agar tegas memberikan teguran kepada perusahaan atau pemberi kerja untuk mengikutsertakan para pekerjanya di BPJS. Kalau mereka membangkang, pemerintah wajib memberikan sanksi, misalnya mencabut izin usaha perusahaan bersangkutan,” demikian Siti.