Tanyakan Kasus Dana Desa, Lima Wartawan Diusir Jaksa, PWI Protes!

Rapat PWI Bengkulu Utara untuk melayangkan protes atas insiden pengusiran 5 wartawan oleh oknum Jaksa di Kejari Bengkulu Utara

Bengkulu Utara, Bengkulutoday.com - Lima wartawan yang bertugas di Kabupaten Bengkulu Utara mengalami insiden pengusiran oleh oknum Jaksa yang bertugas di Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara, Selasa (9/7/2019). Kelima wartawan tersebut, sebelum terjadi insiden pengusiran hendak menanyakan perihal laporan warga Desa Taba Kelintang terkait dugaan korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) di desanya, yang telah dilaporkan ke Kejari Bengkulu Utara.

Peristiwa bermula saat 5 wartawan berniat meminta penjelasan atas laporan warga Desa Taba Kelintang, Kecamatan Batik Nau, perihal dugaan korupsi ADD dan DD, namun mereka malah dibentak dan diusir oleh oknum Jaksa.

"Saat kami berniat konfirmasi kepada Kajari atas laporan warga. Kami dibentak dan diusir dari ruang tunggu oleh salah satu oknum Jaksa. Padahal kami telah mengikuti prosedur yang ada," jelas Novan Alqadri salah satu perwarta media online setempat.

Sembari menunjukkan bukti rekaman peristiwa itu, Novan mengungkapkan, bersama 4 rekan wartawan lokal baik televisi dan surat kabar diusir oleh oknum kejaksaan berinisial JP yang menjabat sebagai Kepala Sub Bagian di ruang tunggu Kejari Bengkulu Utara.

Peristiwa itu akhirnya mendapat sorotan tajam dari organisasi Persatuan Wartawan Indonesia (PWI). Ketua PWI Bengkulu Utara Warsiman mengaku menyesalkan sikap oknum jaksa terhadap 5 wartawan saat bertugas melaksanakan tugas jurnalistik.

Menurutnya, baik jaksa maupun wartawan sama-sama profesi yang dilindungi undang-undang, sehingga harus saling bersinergi dan menjaga hubungan baik.

"PWI sendiri akan meminta klarifikasi secara resmi terkait insiden tersebut ke Kejari Bengkulu Utara sehingga diketahui apa duduk persoalan yang sebenarnya. Idealnya saling menghargai. Apa pun profesinya," tegasnya.

"Kami akan menyayangkan protes. Profesi jurnalis dilindungi oleh UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dalam Pasal 4 jelas, Pers dijamin kemerdekaannya. Jadi pers mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi untuk mencari informasi, meminta klarifikasi dan menyiarkan," tegas Ketua PWI Bengkulu Utara Warsiman, pada Rabu (10/7/2019).

Ketegasan sikap PWI Bengkulu Utara itu disampaikan usai gelaran rapat di Sekretariat PWI setempat, dengan menghadirkan serta mendengarkan penjelasan dari lima jurnalis yang mendapat perlakukan diskriminatif dari oknum Jaksa.

Pada rapat yang dihadiri 25 jurnalis, PWI Bengkulu Utara dengan tegas menyatakan keberatan dan akan segera melayangkan surat pernyataan sikap PWI ke Kejari Bengkulu Utara dan Kejati Bengkulu.

"PWI Bengkulu Utara akan segera melayangkan protes dan meminta klarifikasi secara langsung dari Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara atas persoalan ini," kata Warsiman.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara, Fatkhuri mengatakan, pihaknya menyesalkan insiden pengusiran terhadap lima wartawan oleh oknum anak buahnya. Menurutnya, peristiwa tersebut buntut dari kesalahpahaman.

"Ya kita akan berusaha segera menyelesaikan permasalahan ini. Kesalahpahaman saja ya. Kita kan patner, ada kesalahpahaman sedikit. Nanti ada akan kami klarifikasi," tandas Fatkhuri.

(ISM/WS)