Tanahnya Dikeruk, Warga Kota Lapor Polisi

AKP Indramawan Kusuma Trisna S.IK

Bengkulutoday.com - Merasa tanah diserobot dengan cara dikeruk menggunakan alat berat, korban melapor ke Polres Bengkulu. Kejadian ini dialami Sri Ratnawati (40) warga Jalan Irian, Kelurahan Semarang.

Menariknya pencurian tanah ini dengan cara dilakukan pengerukan, menggunakan alat berat yang terjadi pada Minggu (5/1/2020) lalu. Kejadian ini baru dilaporkan korban, Hari Jumat (10/1/2020) ke SPKT Polres Bengkulu, yang mana oknum pelaku beraksi didaerah tanah milik korban Jalan Tugu Hiu Pasar Pedati Kelurahan Pematang Gubernur.

"Ya, tanah korban ini dicuri dengan mengeruk tanah tersebut yang diperkirakan untuk tanah timbunan. Tanah dikeruk dengan menggunakan eksavator," terang Kapolres Bengkulu, AKBP Pahala Simanjuntak, S.IK melalui Kasat Reskrim, AKP Indramawan Trisna Kusuma, S.Ik.

Diceritakan Indramawan, pencurian tanah ini terjadi pada Minggu (5/1/2020) lalu. Pencurian tanah ini tergolong nekat, karena menggunakan alat berat untuk melakukan pengerukan tanah tersebut. Kejadian ini pertama kali diketahui oleh adek korban, yang langsung melaporkan kepada korban.

"Memang tergolong nekat, pencuriannya menggunakan alat berat," ujar Indramawan. Indramawan mengatakan untuk pelaku saat ini masih dalam penyelidikan oleh pihaknya. Diperkirakan pelaku ini usai dipergoki oleh adek korban, langsung mengemasi peralatannya dan kabur.

Karena saat didatangi ke TKP, semua sudah tidak ada lagi, termasuk alat berat yang digunakan untuk mengeruk tanah korban tersebut sudah tidak ada lagi di TKP.

"Untuk pelaku kami imbau untuk menyerahkan diri secara baik-baik, langsung ke kami (Polres Bengkulu, red) atau kantor polisi terdekat. Untuk  mempertanggungjawabkan perbuatannya ini," sampai Kasat Reskrim.

Atas kejadian ini korban mengalami kerugian mencapai Rp 10 juta. Korban berharap pihak kepolisian dapat mengusut dan mengungkap pelaku pencurian ini. Agar dapat diproses hukum atas perbuatan pelaku ini. "Kami percayakan ke pihak kepolisian untuk mengungkap ini. Untuk mengungkap pelaku dan mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut," demikian Sri. (Brm)