Tak Punya Buku Nikah Sejak 1965, Wanita ini Datangi KUA

Warga mendatangi KUA Pondok Kelapa

Bengkulu Tengah, Bengkulutoday.com - Seorang perempuan warga Desa Sidodadi mendatangi Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Pondok Kelapa, Kabupaten Bengkulu Tengah, Kamis (16/5/2019). Kedatangan wanita itu, adalah untuk keperluan mengurus buku nikah. Sebab, sejak menikah pada tahun 1965 di luar Kecamatan Pondik Kelapa, wanita tersebut belum memiliki buku nikah.

Kedatangan wanita itu diterima langsung oleh Kepala KUA Pondok Kelapa Mintarno dan diberi arahan. Kepada warga tersebut, Kepala KUA Mintarno menyarankan untuk mengajukan sidang Isbath nikah di Pengadilan Agama Argamakmur, Bengkulu Utara, sesuai dengan domisilinya.

Dari keterangan warga tersebut, buku nikah dibutuhkan untuk keperluan syarat pencairan dana di tabungan suaminya yang disimpan di bank. Sedangkan saat ini, suami wanita tersebut telah meninggal dunia.

Sumber: Kemenag