Tak Mau Minta Maaf, Amiruddin Bersikukuh Benar!

Foto papan proyek alun-alun Kota Bengkulu

Bengkulutoday.com - Kuasa Direktur PT Karya Duta Mandiri Sejahtera, Amiruddin Murtuza bersikukuh dirinya benar atas isi surat laporannya ke Jampidsus Kejagung RI terkait dugaan pemerasan oleh mantan Plt Kadis PUPR Kota Bengkulu, konsultan pengawas dan PPK proyek alun-alun Kota Bengkulu. Bahkan, Amiruddin tegas tak mau minta maaf meski dinilai memfitnah atas isi suratnya yang beredar luas tersebut. Dalam suratnya, Amiruddin menyebut dirinya diperas dalam pengerjaan proyek alun-alun Kota Bengkulu senilai Rp 2 miliar lebih.

"Minta maaf itu jika anak anda salah dengan anda, itu baru minta maaf, baca baik-baik isi laporan dalam surat saya itu," kata Amiruddin saat dikonfirmasi Bengkulutoday.com, Sabtu (14/12/2019) malam.

Dalam beberapa wawancara dengan media, Amiruddin bahkan mempersilahkan pihak-pihak yang merasa difitnah untuk melaporkan dirinya. Dia juga siap untuk membuktikan isi surat laporannya. "Ini tidak main-main, ini  uang miliaran," ungkap Amiruddin.

Sementara itu, baik Wali Kota Bengkulu Helmi Hasan, mantan Plt Kadis PUPR Kota Bengkulu Beny Irawan, Endri Agustomi selaku konsultan pengawas dan juga Sabirin selaku PPK juga Kabid Cipta Karya DPUPR Kota Bengkulu yang namanya disebut dalam laporan membantah semua tudingan Amiruddin.

Mereka menilai Amiruddin menebarkan fitnah dan memintanya untuk meminta maaf.

Amiruddin menyebut dalam surat yang dilayangkan ke Jampidsus Kejagung bahwa dirinya telah diperas oleh Plt Kadis PUPR, konsultan pengawas dan PPK dengan nilai mencapai Rp 2.005.000.000, dengan rincian sebagai berikut:

Berikut rincian dugaan pemerasan yang dilaporkan oleh Amiruddin Murtuza ke Jampidsus Kejagung:

  1. Pertama, Pak Endri meminta uang kepada saya sebesar Rp 500.000.000, katanya untuk Pak Wali Kota, yang diketahui oleh Kadis PU
  2. Kedua, Pak Endri meminta lagi uang kepada saya sebesar Rp 500.000.000, katanya untuk Pak Wali Kota lagi, yang diketahui Kadis PU
  3. Ketiga, Rp 100.000.000 sebanyak 4 kali oleh Pak Endri, dengan total Rp 400.000.000
  4. Keempat kemudian Pak Endri minta lagi sebesar Rp 50.000.000
  5. Kelima diruangan pak kadis, Pak Sabirin dan Pak Kadis terima uang Rp 100.000.000
  6. Keenam Pak Endri meminta uang Rp 250.000.000, katanya untuk Pak Wali Kota
  7. Ketujuh Pak Sabirin minta uang Rp 100.000.000 di rumah makan sederhana Kota Bengkulu
  8. Kedelapan Pak Sabirin Rp 20.000.000 di rumah makan sederhana Kota Bengkulu
  9. Lain-lain Rp 85.000.000 (Pak Sabirin dan Pak Sopian)
     

Dalam konferensi persnya, Endri Agustomi, Direktur Utama PT Civarligma Engineering yang bertindak selaku konsultan pengawas proyek pembangunan alun-alun Kota Bengkulu melalui kuasa hukumnya, M Yamin alias Omeng, membantah semua tuduhan dari Amiruddin Murtaza, yang melaporkan dugaan pemerasan terkait proyek alun-alun.

Endri (sebelumnya disebut Hendri) merupakan salah satu nama yang disebut oleh Amiruddin dalam suratnya yang dilayangkan ke Jampidsus Kejagung. 

"Bahwa tidak benar klien kami melakukan dugaan pemerasan tersebut, kami justru menduka ada unsur sakit hati dan kepentingan politik dibalik beredarnya surat laporan tersebut, setahu kline kami, perusahaan yang mengerjakan proyek itu adalah PT Karya Duta Mandiri Sejahtera dengan direktur utamanya Anton, dan Anton tidak termasuk dalam surat yang diseberkan oleh Amiruddin tersebut," jelas A Yamin, kuasa hukum Endri Agustomi dalam keterangan persnya di Edu Coffee, Sabtu (14/12/2019).

A Yamin menambahkan, kliennya sudah bekerja sesuai dengan tupoksinya sebagai konsultan pengawas. "Jadi soal tuduhan klen kami meminta sejumlah uang itu adalah fitnah," tegas M Yamin.

A Yamin juga membeberkan perihal tidak dicairkannya termin kedua atas proyek alun-alun, alasannya karena memang belum memenuhi persyaratan untuk dicairkan.

"Sesuai dengan kontrak, termin kedua dapat dicairkan apabila pekerjaan sudah mencapai 50 persen, sedangkan saat diajukan proyek tersebut belum mencapai 50 persen, melainkan baru 44 persen," jelas A Yamin.

Diberitakan sebelumnya, Amiruddin Murtuza mengaku bertindak sebagai kuasa direktur PT Karya Duta Mandiri Sejahtera dan melaporkan dugaan pemerasaan oleh tiga oknum terkait proyek alun-alun Taman Berendo.