Tak Mau Diproses Hukum, Kontraktor Setor Rp 94,8 Juta ke Jaksa

Pengembalian TGR

Bengkulu Selatan, Bengkulutoday.com - Tak mau diproses hukum lebih lanjut, CV Citra Kirana Sakti selaku kontraktor pelaksana pembangunan jalan hotmix di Desa Kurauwan Kabupaten Bengkulu Selatan, mengembalikan tuntutan ganti rugi (TGR) dari hasil pemeriksaan BPK RI Perwakilan Bengkulu tahun 2018, ke Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan. Besaran TGR senilai Rp 94,8 juta itu disetor bertahap dua kali ke Kejari Bengkulu Selatan, untuk kemudian disetor ke kas daerah.

"Sebelumnya CV Citra Kirana Sakti sudah setor Rp 30 juta, disusul Rp 64,8 juta, jadi totalnya Rp 94,8 juta alias lunas," kata Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan Ni Made Herawati melalui Kasi Pidsus Marjek Ravilo di Kejari Bengkulu Selatan, Selasa (14/1/2020).

Dijelaskan Marjek, dari hasil temuan BPK RI tahun 2018 di Pemkab Bengkulu Selatan, ada dua rekanan yang diserahkan ke Kejari Bengkulu Selatan terkait TGR oleh Pemkab Bengkulu Selatan untuk ditindaklanjuti . Dua rekanan itu yakni CV Citra Kirana Sakti dan CV Tujuh Putra Manunggal. Untuk CV Putra Tujuh Manunggal, jumlah TGR sebesar Rp 600 juta belum dikembalikan. Untuk itu, pihak Kejari mengimbau agar rekanan tersebut mengembalikan kerugian negara. "Untuk CV Tujuh Putra Manunggal mengerjaan proyek peningkatan jaringan irigasi Air Ndelengau Ganjuh dengan TGR sebesar Rp 600 juta," kata Marjek.

"Jika mereka tidak mengembalikan TGR, maka akan kami proses hukum lebih lanjut, sebab itu merugikan keuangan negara," imbuh Marjek.

Sementara untuk proses hukum terhadap CV Citra Kirana Sakti dihentikan karena TGR sudah dikembalikan ke kas daerah. (Fong)