Tak Hadiri Rakor Gubernur di Bengkulu, Gubernur Kepri Kena OTT KPK

Rakor Gubernur se Sumatera

Bengkulutoday.com - Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Nurdin Basirun terjaring operasi tangkap tangan yang digelar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (10/7/2019). Gubernur Nurdin Basirun diketahui tidak hadir di Bengkulu dalam gelaran rapat koordinasi gubernur se Sumatera yang digelar dari 8 sampai 10 Juli 2019. Meski dalam rakor tersebut disepakati Piagam Memorandum of Rafflesia oleh para gubernur, namun untuk Provinsi Kepulauan Riau, tanda tangan gubernur diwakilkan karena ketidakhadiran Gubernur Nurdin Basirun.

Dalam rakor gubernur itu, Provinsi Kepulauan Riau hanya mengirimkan utusan Kepala Bappeda dan jajarannya.

piagam
Piagam Memorandum of Rafflesia

Gubernur Nurdin Basirun menjadi sasaran OTT Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama 5 orang lainnya. "Kepala daerah di tingkat provinsi ya. Kemudian Kepala Dinas yang mengurus bidang kelautan, kemudian ada Kepala Bidang, PNS dan pihak swasta yang kami periksa dan kami klarifikasi di Polres," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, seperti dilansir dari Kompas.com.

Menurut Febri, KPK menduga akan terjadi transaksi terkait izin lokasi rencana reklamasi di Kepulauan Riau. KPK mengamankan uang sebesar 6.000 dollar Singapura dalam operasi itu.

"Diduga ini bukan penerimaan pertama nanti tentu kami akan identifikasi dan dalami lebih lanjut mulai dari proses pemeriksaan ini karena sesuai dengan hukum acara, KPK diberikan waktu paling lama 24 jam ya nanti akan ditentukan status hukum perkaranya dan status pihak-pihak yang diamankan itu," kata Febri.

Menurut Febri, keenam orang itu masih berada di Kepulauan Riau. Nantinya KPK akan membawa pihak yang diamankan ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (11/7/2019).

"Tergantung kebutuhan tim apakah akan dibawa 6 orang atau sebagian saja dibawa karena proses pemeriksaan sudah selesai besok mungkin akan saya update lagi," kata dia.

(WS)