Tak Bisa Asal Tarik, Debt Collector Sita Kendaraan Harus Melalui Pengadilan

Ilustrasi tarik paksa dept collector

Bengkulutoday.com - Setelah jatuhnya Putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019 tertanggal 6 Januari 2020, Mahkamah Konstitusi (MK) mewajibkan eksekusi objek jaminan fidusia yang tidak diserahkan sukarela oleh debitur mesti mengikuti prosedur eksekusi putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Fidusia, menurut UU No. 42/1999 tentang Jaminan Fidusia, adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda.

"Selama ini, eksekusi objek Jaminan Fidusia kendaraan bermotor oleh kreditur (Leasing) melalui Debt collector hanya mengandalkan Sertifikat Jaminan Fidusia saja. Seharusnya, pelaksanaan eksekusi harus tetap mengikuti prosedur pelaksanaan suatu keputusan pengadilan. Artinya, sesuai dengan Pasal 196 ayat (3) HIR (Herzien Indonesis Reglement) kreditur harus mengajukan permohonan kepada Ketua Pengadilan Negeri agar dilaksanakan eksekusi atas benda jaminan berdasarkan titel eksekutorial Sertifikat Jaminan Fidusia tersebut" papar praktisi hukum, Dede Frastein, SH., Sabtu (11/01/2020).

Dede

Dalam pasal ini, pemilik benda bertindak sebagai pemberi fidusia (kreditur), sementara penerima fidusia (debitur) adalah pihak yang mempunyai piutang yang pembayarannya dijamin dengan jaminan fidusia.

"Makanya banyak terjadi praktek perampasan-perampasan kendaraan kredit macet oleh debt kolektor yang mana eksekusi itu tidak dibenarkan oleh hukum, sehingga eksekusi itu dianggap cacat hukum," sampai Kepala Divisi Hukum Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia wilayah Bengkulu ini.

Pasal 15 ayat (2) UU No. 42/1999 tentang Fidusia mengatur bahwa sertifikat jaminan fidusia mempunyai kekuatan eksekutorial yang sama dengan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

"Nah, dengan keluarnya putusan MK ini, masyarakat harus kita cerdaskan. Jangan mau terintimidasi dengan debt collector dan/atau perusahaan leasing, leasing dalam hal ini tidak bisa lagi sebelah mata," pungkas Dede. (Bisri)