Tak Akui Uang Rp 500 Juta, Saksi : Kita Doakan Sofyan Sehat

Ikhsanil Arif alias Itang, mantan Kabid Akuntansi dan Anggaran di DPPKAD Kota Bengkulu
Ikhsanil Arif alias Itang, mantan Kabid Akuntansi dan Anggaran di DPPKAD Kota Bengkulu

Bengkulutoday.com - Saksi kasus uang Rp 500 juta di DPPKAD Kota Bengkulu menyangkal adanya tanda tangan di kwitansi. Kepada penyidik dan media, Ikhsanil Arif alias Itang yang dulu menjabat Kabid Akuntansi dan Anggaran di DPPKAD Kota Bengkulu tidak mengakui menandatangani kwitansi yang tertera angka Rp 500 juta itu. "Tidak, kita doakan saja pak Sofyan sehat dan diberi hidayah," kata Itang usai diperiksa di Kejari Bengkulu, Kamis (1/2/2018).

Sementara Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu I Made Sudarmawan menjelaskan tidak masalah saksi tidak mengakuinya. Namun pihaknya akan terus melakukan pengembangan kasus itu. "Nanti kita buktikan saja di labfor," kata Made.

Kasus uang Rp 500 juta mulai dikembangkan oleh Kejari Bengkulu bermula dari keterangan M Sofyan, mantan Kepala DPPKAD Kota Bengkulu. Menurut M Sofyan, uang Rp 500 juta digunakan untuk memenangkan pra peradilan Helmi Hasan dalam kasus bansos Kota Bengkulu yang saat itu ditangani Kejari Bengkulu.

Dalam kasus uang Rp 500 juta, penyidik Kejari Bengkulu bahkan telah melakukan penggeledahan di Kantor Wali Kota Bengkulu dan Kantor BPKA Kota Bengkulu pada Rabu (31/1/2018) lalu. 

(Rori Oktriyansyah)

NID Old
3971