Tahun 2020, Kominfo Tingkatkan Alokasi Penguatan GPR Rp48 Miliar

Rapat Kerja dengan Komisi I DPR RI dan Rapat Dengar Pendapat dengan Dewas dan Dirut LPP TVRI serta Dewas dan Dirut LPP RRI tentang Pembahasan Penyesuaian RKA K/L (Kemenkominfo, LPP TVRI, dan LPP RRI) Tahun Anggaran 2020 di Ruang Rapat Komisi I DPR RI, Gedung Nusantara II Paripurna DPR RI Lantai 1

Bengkulutoday.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika melakukan realokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2020 untuk memperkuat peran sebagai government public relations atau kehumasan pemerintah.

Hal itu disampaikan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara dalam Rapat Kerja dengan Komisi I DPR RI dan Rapat Dengar Pendapat dengan Dewas dan Dirut LPP TVRI serta Dewas dan Dirut LPP RRI tentang Pembahasan Penyesuaian RKA K/L (Kemenkominfo, LPP TVRI, dan LPP RRI) Tahun Anggaran 2020 di Ruang Rapat Komisi I DPR RI, Gedung Nusantara II Paripurna DPR RI Lantai 1, Jakarta,  Senin (16/9/2019).

"Realokasi yang dilakukan fokusnya adalah untuk IKP (Ditjen Informasi dan Komunikasi Publik), Government PR," jelas Rudiantara .

Menurut Menteri Kominfo, hal itu sesuai dengan tindak lanjut Rapat Kerja dengan Komisi I DPR RI pada tanggal 18 Juni 2019. Rekomendasi rapat itu meminta Kementerian Kominfo untuk memperkuat peran humas pemerintah melalui konten bertema Merajut Nusantara.

Menteri Rudiantara menambahkan bahwa realokasi tersebut tidak mengubah total anggaran Kementerian Kominfo tahun anggaran 2020 sebesar Rp5,6 Triliun. "(Alokasi Ditjen) IKP meningkat Rp48 Miliar," katanya.

Dalam kesempatan tersebut, Menteri Kominfo juga memperkenalkan Direktur Jenderal IKP yang baru menjabat beberapa hari lalu kepada para anggota Komisi I DPR RI. "Saya kenalkan Dirjen IKP yang baru dilantik 10 hari lalu Prof. Widodo," ujarnya.

Kembangkan UMKM dan Ekonomi Digital

Selain untuk GPR, Kementerian Kominfo memberikan tambahan alokasi anggaran kepada Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) sebesar Rp7 Miliaryang akan digunakan pada program pemenuhan kebutuhan sumber daya manusia dan program prioritas lainnya.

Sementara, berkaitan dengan PNBP, Menteri Rudiantara menjelaskan pihaknya menghilangkan PNBP yang membebani UMKM agar mereka dapat turut ambil bagian dalam perkembangan ekonomi digital.

"Kita mendorong UMKM ikut bagian dalam ekonomi digital, kalau dia butuh bikin website dan lain sebagainya, itu nama domainnya digratiskan saja," jelasnya.

Dalam sesi pendalaman materi, beberapa anggota Komisi I DPR RI menyoroti tentang kebijakan Kementerian Kominfo yang melakukan pembatasan akses internet di Provinsi Papua dan Papua Barat.

Menteri Kominfo menjelaskan alasan penerapan kebijakan tersebut dalam rapat bersama Komisi I DPR RI. Rudiantara juga menambahkan bahwa bagi para jurnalis yang bertugas di daerah tersebut sudah disediakan media center agar mereka dapat tetap menjalankan tugasnya untuk menyampaikan informasi kepada masyarakat dengan baik.

"Untuk Papua memang dilakukan pembatasan, tapi kepada (pekerja) media justru kami berikan layanan khusus, di Manokwari, di Jayapura, kami berikan media center," jelasnya.

Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat dihadiri pejabat eselon I dan II Kementerian Kominfo, Ketua Komisi Penyiaran Indonesia, Ketua Komisi Informasi Publik, perwakilan Dewan Pers, Dewan Pengawas dan Direktur Utama LPP RRI dan TVRI.

sumber: kominfo.go.id