Tahun 2019, Kota Bengkulu Terima 10.577 Kuota LPG 3 Kg Bersubsidi

Tahun 2019, Kota Bengkulu Terima 10.577 Kuota LPG 3 Kg Bersubsidi
Tahun 2019, Kota Bengkulu Terima 10.577 Kuota LPG 3 Kg Bersubsidi

Bengkulutoday.com -  Kota Bengkulu ditahun 2019 ini akan menerima tambahan kuota Gas LPG ukuran 3 Kg bersubsidi sebanyak 10.577. Hal ini terungkap dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Kuota LPG 3 Kg di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM), Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) di Jakarta, Selasa (19/2/2019).

“Kuota LPG 3 Kg Bersubsidi Kota Bengkulu tahun 2018 berjumlah 10.170, dan ditahun 2019 ini berubah menjadi 10.577. Ada penambahan kuota 407.000 tabung,” kata Kadisperindag Kota Bengkulu Dewi Dharma di Jakarta saat mendampingi Walikota Bengkulu Helmi Hasan.

Disampaikannya pula, usulan Kota Bengkulu sebenarnya melebihi kuota yang diberikan, tetapi Pemerintah Pusat sudah menetapkan kuota yang diberikan di tiap daerah.

“Secara regulasi, LPG 3 Kg bersubsidi ini diatur dengan UU No 20 Tahun 2009 yang menyatakan peruntukan Gas 3 Kg hanya untuk Rumah Tangga ekonomi menengah kebawah, Usaha Mikro Kecil, dan Nelayan,” katanya.

“Masih sering ditemukan di restoran besar, jasa laundry, dan masyarakat ekonomi menengah ke atas masih memakai LPG 3 Kg bersubsidi, dan seringkali LPG hilang di pasaran karena adanya permainan harga dari pangkalan ke pengecer,” sambungnya.

Selain itu, kata Dewi, Regulasi yang ditetapkan oleh Pertamina tidak ada istilah pengecer, pembeli diharuskan membeli di pangkalan.

“Harga resmi eceran tertinggi Kota Bengkulu masih di Rp15.300,-,” ungkap Dewi.

“Jika ada gejolak masyarakat atas hilangnya LPG 3 Kg di pasaran, pemerintah daerah tidak memiliki wewenang untuk menindak atau memberi teguran ke agen maupun pangkalan dikarenakan tidak ada regulasi yang mengatur itu,” tutup Dewi.

Untuk diketahui, pada tahun 2018 Pemkot Bengkulu telah mengeluarkan Surat Edaran yang melarang PNS di lingkungan Pemkot Bengkulu untuk menggunakan LPG 3 Kg subsidi, PNS diimbau beralih menggunakan LPG 5,5 Kg atau lebih dikenal dengan gas tabung pink. Surat edaran tersebut sebagai langkah Pemkot agar penggunaan LPG 3 Kg tepat sasaran. [Adv/Jk]

NID Old
8563