Tahanan KPK Resmi Dilimpahkan ke PN Bengkulu

Kabag Humas PN Bengkulu Dr. Jonner Manik, MH
Kabag Humas PN Bengkulu Dr. Jonner Manik, MH

Kota Bengkulu, Bengkulutoday.com - Lima tersangka kasus suap hasil operasi tangkap tangan KPK hari ini, Kamis (29/9/2016) resmi dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bengkulu.

Kelima tersangka itu, yakni Ketua Pengadilan Negeri Kepahiang sekaligus hakim tindak pidana korupsi (tipikor) Janner Purba (JP), hakim adhoc tipikor PN Bengkulu Toton (T), dan Panitera PN Bengkulu Badaruddin Amsori Bachsin alias Billy (BAB), mantan Kepala Bagian Keuangan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) M Yunus Bengkulu, Syafri Syafii (SS), dan mantan Wakil Direktur Keuangan RSUD Dr Muhammad Yunus Bengkulu, Edi Santroni (ES).

"Sudah registrasi, kelimanya kini jadi tahanan PN," kata Kabag Humas PN Bengkulu Dr. Jonner Mannik, MH usai menerima Surat Dakwaan (SD) para terdakwa. 

Kelimanya akan disidangkan pada Kamis 6 Oktober 2016 mendatang. Dalam registrasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, ke-5 terdakwa dibagi kedalam 3 berkas.  


"Untuk JP dan TT terpisah berkasnya dengan BB dan BS,  sedangkan SS dan ED selaku pemberi suap," ungkapnya. Sidang akan diketuai oleh Dr. Joner Mannik. (Ar)

NID Old
523