Surplus Keuangan Capai Rp 28M, Mahasiswa Ajukan Permohonan Penurunan UKT Dipersulit

mahasiswa Unib

Bengkulutoday.com - Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Teknik Keluarga Besar Mahasiswa  Universitas Bengkulu Dani Fazli meminta  Rektor Universitas Bengkulu  menerapkan pemotongan Uang Kuliah Tunggal (UKT) tanpa syarat bagi seluruh mahasiswa Universitas Bengkulu dikarenakan seluruh mahasiswa Universitas Bengkulu  terdampak akibat pandemic Covid-19 dan sangat menyayangkan sistem pemotongan UKT yang dilakukan selama pandemi sangat tidak optimal bahkan dipersulit dari segi persyaratan administrasi.

“Banyak pengaduan dari mahasiswa bahwa mereka  yang mengajukan permohonan pemotongan UKT  merasa kesulitan dalam mengurus berkas-berkas yang belum tentu disetujui oleh pihak birokrasi,” kata Dani di Bengkulu, Senin.

Berdasarkan  PERMENDIKBUD NO. 25 TAHUN 2020 Tentang  Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi Pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Keentrian Pendidikan dan Kebudayaan Pasal 4 menyebutkan bahwa SSBOPT dihitung berdasarkan biaya langsung dan biaya tidak langsung. Biaya langsung merupakan biaya operasional yang terkait langsung dengan penyelenggaraan Program Studi. Sedangkan biaya tidak langsung merupakan biaya operasional pengelolaan institusi yang diperlukan dalam mendukung  penyelenggaraan Program Studi. “Jelas,dalam kondisi sekarang biaya langsung tidak ada dikarenakan sistem perkuliahan daring, mahasiswa tidak mendapat fasilitas apapun yang ada di kampus, belum lagi kegiatan mahasiswa yang dibatasi,” kata Kepala Unit Advokesma dan Pelayanan BEM FT KBM UNIB. “ Beli kuota internet sendiri, tidak ada kegiatan praktikum, sementara UKT tetap dibayar normal,” tambahnya.

Berdasarkan Laporan Tahunan Universitas Bengkulu Tahun 2020, Total Penerimaan Dana sebesar Rp. 342.234.085.355 Rencana Belanja sebesar Rp. 372.394.641.000, dan Total Penggunaan Anggaran sebesar Rp. 314.126.774.793. Jadi total surplus keuangan Universitas Bengkulu pada tahun 2020 sebesar Rp. 28.107.310.562. Dari beberapa sumber pendapatan, 46,78% diantaranya merupakan bersumber dari mahasiswa yang tergolong dalam Pendapatan Jaya Pelayanan Pendidikan. Total uang SPP pada tahun 2020 dari jenjang D3 sampai Program Profesi (Dokter) sebesar Rp. 149.132.622.819.

Berdasarkan data tersebut, dapat disimpulkan bahwa sumber pendapatan Universitas Bengkulu sebagian besar dari SPP yang diberikan mahasiswa sedangkan fasilitas pendidikan yang diterima mahasiswa sangat minim. Maka dari itu diperlukannya penetapan ulang UKT bagi seluruh mahasiswa dengan memperhatikan kondisi ekonomi mahasiswa tanpa adanya persyaratan administrasi yang rumit.

Mahasiswa mempunyai hak yang mesti dipenuhi oleh Pemerintah maupun Perguruan Tinggi dalam hal secara ekonomi kurang mampu untuk menyelesaikan studi perkuliahan, berdasarkan UU No. 12 Tahun 2012 Pasal 76 ayat (1) dan (2).

“Dipenghujung masa jabatan, kami meminta pak rektor membuat keputusan yang berdampak sangat baik bagi seluruh mahasiswa, jangan sampai ada mahasiswa yang berhenti kuliah karena tidak sanggup membayar uang kuliah,” tambah Eben. (bks)