Surat Camat Yang Tak Direspon Pemilik SPBU Putri Gading Cempaka

Surat dari Camat Ratu Agung kepada pemilik SPBU Putri Gading Cempaka
Surat dari Camat Ratu Agung kepada pemilik SPBU Putri Gading Cempaka

Kota Bengkulu, Bengkulutoday.com - Camat Ratu Agung Subhan Gusti Hendri pernah melayangkan surat kepada pemilik SPBU yakni direktur PT Meriani Betua Sejahtera. Surat tersebut tertanggal 3 Juli 2017 dengan perihal tentang data usaha SPBU. Namun kata camat, pihak SPBU tidak memberikan respon atas surat tersebut.

"Bangunan harus sesuai dengan fungsi dan peruntukkan lokasi yang telah ditetapkan dalam Rencana Tata Ruang WIlayah Kota Bengkulu, itu salah satu poin isi surat kami tersebut," kata camat. Selain itu, dalam surat tersebut camat juga menyampaikan perihal IMB SPBU juga syarat-syarat lain yang ditentukan oleh Perda Kota Bengkulu. 

Polemik terkait perizinan SPBU mencuat saat Camat Ratu Samban, Camat Ratu Agung dan Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Atap melakukan hearing dengan komisi I DPRD Kota Bengkulu pada Selasa (8/8/2017). Hearing tersebut membahas soal adanya SPBU beroperasi namun dari keterangan camat belum memiliki izin. Komisi I DPRD Kota Bengkulu merekomendasikan untuk menutup SPBU tersebut jika benar belum memiliki izin. 

"Semenjak bangunan SPBU berdiri hingga beroperasi, pihak RT, RW, Lurah hingga camat belum mengeluarkan izin, kami merasa tidak dihargai," kata kata Subhan Gusti Hendri, Camat Ratu Agung pada saat hearing.

Keterangan Camat Ratu Agung tersebut bertolak belakang dengan keterangan Toni Harisman, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Atap Kota Bengkulu. Toni Harisman menerangkan bahwa SPBU Putri Gading Cempaka di depan Bencoolen Mall telah memiliki izin lengkap. SPBU tersebut menurut kadis sudah memiliki izin lengkap berupa HO, SIUP, IMB, izin prinsip dan lainnya, katanya saat dikonfirmasi di kantornya, Kamis (10/8/2017). (Joko Susanto)

NID Old
3004