Sultan Pasang Badan Selesaikan Batas Kabupaten Lebong dengan Bengkulu Utara

Sultan B Najamudin

Bengkulutoday.com - Wakil Ketua III Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Sultan Bachtiar Najamudin akhirnya pasang badan untuk memediasi penyelesaian konflik tapal batas antara Kabupaten Lebong dengan Kabupaten Bengkulu Utara di Provinsi Bengkulu.

Sikap tersebut diambil Sultan dalam pertemuan DPD RI dengan Ketua DPRD Kabupaten Lebong Charles Ronsen, yang juga dihadiri oleh Wakil Ketua II DPD RI, Nono Sampono serta tiga Anggota DPD RI dari daerah pemilihan Provinsi Bengkulu yaitu Ahmad Kanedi, Eni Khairani dan Riri Damayanti John Latief, di lantai 8, Gedung Nusantara III Kompleks Parlemen, Senayan – Jakarta, Senin (17/02/2020).

“Sesuai dengan tupoksi yang ada, DPD RI siap untuk memfasilitasi musyawarah antar-pihak demi terselesaikannya konflik tapal batas antara Kabupaten Lebong dengan Kabupaten Bengkulu Utara. Jangan sampai masalah ini berlarut-larut karena masyarakat di bawah sana banyak dirugikan. Apalagi saya dengar sampai sekarang beberapa desa masih ada yang belum menerima dana desa. Ini kan kasihan,” kata Sultan saat memimpin rapat tersebut.

Senator Indonesia asal Provinsi Bengkulu itu menjelaskan, setelah reses tanggal 28 Februari sampai dengan 22 Maret 2020 nanti, pihak Sekretariat Jenderal DPD RI akan mengatur jadwal pertemuan dengan semua pihak terkait. “Kita nanti akan panggil Mendagri, Menkumham, Gubernur Bengkulu, DPRD Provinsi Bengkulu, Bupati Lebong, DPRD Lebong, Bupati Bengkulu Utara dan juga DPRD Bengkulu Utara. Kita ajak untuk duduk bersama, bermusyawarah guna menyelesaikan ini dengan cara kekeluargaan,” ujar Sultan

Hal yang sama juga diungkapkan oleh Nono Sampono. Menurut Senator Indonesia asal Provinsi Maluku itu, masalah konflik tapal batas tidak hanya terjadi di Bengkulu, juga terjadi di banyak wilayah Indonesia.

“Juga pernah terjadi di kampung daerah saya, antara Kabupaten Seram Barat dengan Kabupaten Maluku Tengah. Bahkan bupatinya sampai-sampai adu jotos. Nah ini jangan sampai terjadi. Kita selesaikan semuanya dengan cara-cara musyawarah, dengan cara kekeluargaan. Tidak menang-menangan. Tidak jago-jagoan. Karena kalau lewat jalur hukum kadang ada titik lemahnya,” saran Nono.

Selain itu, Nono juga berharap dalam proses mediasi nantinya semua pihak mempersiapkan data dan argumennya sehingga bisa dicarikan titik temunya. “Sesuai dengan tupoksinya, sebagai lembaga yang ikut membahas mengenai otonomi daerah, pemekaran dan juga penggabungan wilayah, DPD RI siap untuk memediasi persoalan ini,” tegasnya.

Sementara itu, Anggota DPD RI dari Provinsi Bengkulu Ahmad Kanedi mengatakan, sebagai salah satu tokoh yang ikut merancang pemekaran beberapa kabupaten di Provinsi Bengkulu termasuk Kabupaten Lebong, mengusulkan Permendagri Noor 20 Tahun 2015 yang dirasakan kurang memuaskan semua pihak agar ditinjau ulang. Menurutnya, ada dua hal yang bisa dilakukan yakni menelusuri melalui kementerian dan lembaga serta membentuk tim baru yang berasal dari luar pemerintahan terlebih dahulu.

“Bisa kita melibatkan Badan Musyawarah Adat, kita bisa bentuk Tim Harmonisasi Wilayah. Karena ini tidak hanya antara Kabupaten Lebong dengan Kabupaten Bengkulu Utara. Kabupaten Lebong dengan Kabupaten Rejang Lebong. Ini terjadi juga dengan Kabupaten Seluma dengan Kabupaten Bengkulu Selatan. Kabupaten Bengkulu Selatan dengan Kabupaten Kaur. Kita dan para sesepuh duduk bersama memusyawarahkan semuanya. Jangan sampai ada konflik-konflik yang berkepanjangan. Waktu zaman pemekaran, persoalan ini tidak ada dan tidak pernah muncul. Semuanya akur-akur saja,” pungkasnya.

Sumber: Liputan.co.id