Strategi Dakwah Datuk Kalampayan

Datuk Kalampayan

Oleh : Abu Zein Fardany

Hubungan erat Mawlana asy-Syaikh Muhammad Arsyad al-Banjari dengan pemerintah kerajaan Banjar membuka mata kita bahwa tidak mesti seorang ulama harus menjauhi, berseberangan, apalagi bermusuhan dengan pemerintah.

Perkawinan Mawlana asy-Syaikh Muhammad Arsyad al-Banjari dengan Ratu Aminah, puteri Pangeran Thaha, mengajarkan kita bahwa perlu strategi dan pendekatan yang baik dengan pihak pemerintah agar bisa mendakwahkan agama secara luas, terstruktur dan terprogram. Dan ini terbukti dengan kemudian pihak kerajaan Banjar selalu mengangkat Mufti dan Qodhi dari kalangan dzurriat Mawlana asy-Syaikh Muhammad Arsyad al-Banjari, hingga mencapai sukses dengan diberlakukannya hukum Islam madzhab Syafi'i di kerajaan Banjar lewat Undang-Undang Sultan Adam tahun 1835, 23 tahun pasca wafatnya Mawlana asy-Syaikh Muhammad Arsyad al-Banjari pada tahun 1812 M.

Kecuali itu, Mawlana asy-Syaikh Muhammad Arsyad al-Banjari juga melakukan pendekatan-pendekatan dengan rakyat Banjar yang terdiri dari bermacam suku. Perkawinan Beliau dengan Puan Gho Wat Nio seorang gadis etnis Tionghoa adalah salah satu contohnya.

Sangat menarik memperhatikan bahwa Mawlana asy-Syaikh Muhammad Arsyad al-Banjari tidak meng-Arab-kan nama-nama isterinya. Beliau membiarkan nama mereka apa adanya. Tentu kita mengenal nama Puan Bidur, Puan Palung, Puan Guwat (Gho Wat) dan nama-nama isteri beliau lainnya. Tak ada "bau" Arabnya kan...?

Strategi dakwah yang mengayomi dan merangkul membuat pihak pemerintah kerajaan meminta Beliau untuk menyusun kitab-kitab agama sebagai acuan pembelajaran ilmu agama untuk rakyat Banjar yang beragama Islam. Hal ini bisa dilacak dalam mukaddimah Sabilal Muhtadin misalnya, dimana alasan penulisannya adalah karena diminta oleh Sultan. Bukan beliau menulis atas inisiatif sendiri kemudian meminta apalagi memaksa Sultan untuk menerapkan ijtihad-ijtihadnya. Beliau tidak memaksakan ijtihad-ijtihadnya diterapkan dengan cara menjelekkan pemerintah untuk mengambil simpati masyarakat dan pihak oposisi, kemudian memobilisasi massa untuk memaksa pemerintah menerapkan ijtihadnya tersebut.

Bila seorang Mawlana asy-Syaikh Muhammad Arsyad saja perlu waktu berpuluh tahun (kisaran 40 tahun sejak kepulangan beliau dari Tanah Haram tahun 1186 H/1772 M hingga wafatnya tahun 1227 H/1812 M) menyebarkan ilmu agama Islam, menulis kitab, mendidik kader dan menjalin hubungan baik dengan pihak kerajaan Banjar dan rakyatnya, hingga 23 tahun setelah wafatnya baru ajaran-ajaran Beliau secara resmi menjadi undang-undang dalam hukum kerajaan Banjar, maka apatah lagi kita di zaman ini. Total 63 tahun sejak kepulangan beliau dari Tanah Haram dan memulai dakwah baru Undang-Undang Sultan Adam dibuat dan ditetapkan. Ini bukanlah waktu yang singkat.

Bersikap frontal dan memaksa pemerintah untuk serta merta menerapkan hukum Islam bukanlah hal bijak. Karena hanya akan mengorbankan rakyat banyak. Mawlana asy-Syaikh Muhammad Arsyad al-Banjari layak menjadi teladan kita. Tentang bagaimana semestinya seorang ulama bersikap terhadap pemerintah dan rakyatnya. Tentang bagaimana berdakwah dengan strategi cantik dan bijak, hingga bisa diterima semua pihak.

Bertepatan dengan haul ke 213 wafatnya, mari kita membaca surah Al-Fatihah untuk Beliau... Al-Fatihah...