Stop Hoax, Polres Kepahiang Bersama Wartawan Deklarasi Anti Hoax

Kapolres Kepahiang bersama insan pers di Kepahiang deklarasi anti hoax
Kapolres Kepahiang bersama insan pers di Kepahiang deklarasi anti hoax

Kepahiang, Bengkulutoday.com - Polres Kepahiang Selasa (13/3/2018) menggelar coffee morning dan deklarasi anti hoax bersama wartawan media cetak dan elektronik di Kabupaten Kepahiang. Dalam kesempatan itu Kapolres Kepahiang AKBD Pahala Simanjuntak, S.Ik mengajak untuk stop menyebarkan informasi bohong kepada khalayak ramai ataupun informasi yang belum diketahui kebenarannya, dengan kata lain memerangi hoax, ujaran kebencian dan SARA.

Terlebih, dizaman dengan teknologi canggih saat ini pengguna media sosial dengan mudah menyebarkan informasi lewat Facebook, Instagram, Twitter dan WhatsApp. "Misalnya informasi yang disebarluaskan melalui media sosial Fb, IG, Twett, dan WA yang kebenaran belum diketahui, informasi-informasi yang menyesatkan perlu kita perangi dan pengguna medsos harus cerdas dalam menggunakan media sosial," sampai Kapolres.

Dijelaskan Kapolres, penyebar informasi bohong akan terus terjadi apabila berulang-ulang membagikan informasi tersebut dibeberbagi media sosial lainnya. Bahkan, orang-orang yang menyebarkan informasi hoax dapat dipidana.

"Melalui kesempatan ini agar kita dapat mengantisipasi informasi hoax, sebab bagi siapa yang menyebarkan informasi hoax itu dapat dipidana sesuai dengan UU ITE no 19 tahun 2016,"tegas Kapolres. Kemudian, lanjut Kapolres agar media cetak maupun elektronik untuk menghindari terjadinya penyebaran informasi hoax, agar bentuk informasi tersebut dicari kebenarannya baik kepada aparat penegak hukum atau pihak-pihak terkait.

"Yang jelas, kami yakin dan percaya media di Kabupaten Kepahiang memuat informasi yang bijak dan benar kejelasannya. Untuk itu, kami harapkan peran dan koordinasinya, marilah kita sama-sama perangi hoax,"jelas Kapolres.

[Mulyan]

NID Old
4241