SPPH Kontraktor Mandeg di DPRD Provinsi

SPPH Kontraktor Mandeg di DPRD Provinsi
SPPH Kontraktor Mandeg di DPRD Provinsi

Bengkulutoday.com - Polemik kontraktor dengan Dinas PUPR Provinsi Bengkulu terus bergulir.

Polemik ini sempat mengakibatkan penyegelan Kantor Pemerintah Provinsi beberapa waktu lalu, karena diduga pekerjaan proyek kontraktor belum bayar.

Seperti diketahui sebelumnya, terkait hal ini Bank Bengkulu telah menyetujui usulan pemerintah daerah untuk memberikan pinjaman kepada beberapa pelaku jasa kontruksi dengan bunga rendah yaitu 13 persen/tahun.

Namun tampaknya, soal pinjaman yang akan diberikan Bank Bengkulu tersebut terhambat karena diduga Surat Pernyataan Pinjaman Hutang (SPPH) belum ditandatangani oleh unsur pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu.

Hal ini disampaikan Ketua Lembaga Pengembangan Jasa Kontruksi (LPJK) Provinsi Bengkulu, M. Rochman, Senin (25/2/2019). Ia mengatakan setelah pihaknya melakukan investigasi, ada beberapa pelaku usaha Jasa Kontruksi atau Kontraktor yang dulu dijanjikan oleh Pemerintah Provinsi Bengkulu sampai saat ini belum terealisasi karena diduga belum ditandatanganinya SPPD oleh DPRD sebagai penyelenggara pemerintah.

“Setelah kita melakukan investigasi, ada beberapa pelaku usaha Jasa Kontruksi atau Kontraktor yang dulu dijanjikan oleh Pemerintah Provinsi Bengkulu yang sampai saat ini belum terealisasi. Adapun belum terealisasinya ini kami dari beberapa pengusaha sudah mengajukan pinjaman ke Bank Pemerintah Daerah (BPD) sejak 1 januari 2018 yang saat ini juga belum terealisasi. Kendala yang kami peroleh dari BPD terkait Standar Operasional Prosedur
(SOP) adalah yang menjadi pokok SPPH. Jadi SPPH ini belum ditandatangani DPRD sebagai penyelenggara pemerintah,” terang M. Rochman.

M. Rochman, berharap pimpinan tertinggi DPRD sekaligus penyelenggara pemerintahan agar mengutamakan kesejahteraan umum supaya beban para pelaku usaha dapat teringankan, karena selama ini banyak keluhan dari para pelaku usaha jasa kontruksi karena tagihan tagihan yang pekerjaan proyeknya sudah selesai belum kunjung dibayarkan.
Selain itu pihak LPJK meminta kepada DPRD angar pinjaman tersebut dapat dipercepat realisasnya.

“Jadi harapan kami untuk mewujudkan janji dari pemerintah ini DPRD selaku penyelenggara pemerintahan tetap mengutamakan kesejahteraan umum supaya beban para pelaku usaha dapat teringankan. Jadi selama ini kita dari pengusaha juga banyak keluhan terkait tagihan tagihan yang pekerjaannya sudah selesai. SPPH sampai saat ini belum ditandatangai unsur pimpinan DPRD, sementara itu adalah jaminan pokok bagi BPD untuk memberikan pinjaman. Sebetulnya ini tergantung pada penyelenggara pemerintah sesuai undang undang nomor 23 tahun 2014 tentang kedudukan DPRD. Secara logis DPRD memiliki hak karena memang bahwa anggaran ini sudah di sahkan diawal, namun dalam hal ini DPRD juga mengetahui bahwa pekerjaan ini telah terjadi fenomena keterlambatan pembayaran. Jadi dalam hal ini mungkin DPRD kami minta untuk bijak kepada pihak pelaku usaha atau membantu kami mempercepat proses pinjaman tersebut,” ungkap Rochman.[Adv/Nv]

NID Old
9566