Rejang Lebong, Bengkulutoday.com – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Rejang Lebong terus mendorong pengakuan resmi terhadap puluhan situs bersejarah di wilayahnya.
Hingga saat ini, terdapat 54 objek yang terdaftar sebagai Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB), namun belum satu pun yang mendapatkan status Cagar Budaya resmi.
Hal tersebut disampaikan oleh Plt Kepala Dinas Dikbud Rejang Lebong, Zakaria Effendi, dalam acara sosialisasi pelestarian dan pengelolaan Cagar Budaya tingkat Kabupaten/Kota yang digelar di Ruang Pola Pemkab Rejang Lebong, Kamis (19/06/2025).
Zakaria menjelaskan, belum ada satu pun objek yang bisa disahkan sebagai cagar budaya karena kabupaten ini belum memiliki tim ahli cagar budaya.
Padahal, keberadaan tim ini sangat penting untuk melakukan verifikasi dan validasi terhadap objek-objek bersejarah yang telah didaftarkan.
“Harapan kita ke depan, status ODCB ini dapat ditingkatkan menjadi Cagar Budaya resmi. Saat ini kita sudah menandai 20 lokasi dengan papan merek sebagai ODCB, namun masih menunggu pengakuan dari tim ahli,” ujarnya.
Upaya sosialisasi pelestarian ini sejatinya bukan hal baru. Zakaria menyebut, kegiatan serupa telah dijalankan sejak 2022.
Namun, proses legalisasi cagar budaya tetap terhambat karena belum adanya tim ahli di tingkat kabupaten.
“Kami akan berkoordinasi agar bisa meminjam tim ahli dari daerah lain jika dibutuhkan,” tambah Zakaria. (Hendra)