Soal SPBU, Kadis dan Camat Beda Keterangan, Mana Yang Benar?

Toni Harisman, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Atap Kota Bengkulu
Toni Harisman, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Atap Kota Bengkulu

Kota Bengkulu, Bengkulutoday.com - Toni Harisman, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Atap Kota Bengkulu menerangkan bahwa SPBU Putri Gading Cempaka di depan Bencoolen Mall telah memiliki izin lengkap. SPBU tersebut menurut kadis sudah memiliki izin lengkap berupa HO, SIUP, IMB, izin prinsip dan lainnya.

Keterangan kadis tersebut berbeda dengan keterangan Sekretaris Camat Ratu Samban Ahmad Tapri Budi. Kepada media ini, Ahmad Tapri Budi menjelaskan bahwa selama ia menjabat belum ada pengajuan izin untuk pendirian SPBU Putri Gading Cempaka. Bahkan pihaknya mengaku telah menghubungi mantan Camat Ratu Samban untuk mengkonfirmasi terkait perizinan SPBU, namun camat sebelumnya juga membenarkan tidak ada pengajuan perizinan SPBU tersebut.

"Secara ideal proses pengurusan perizinan dimulai dari RT, Lurah, Camat baru dinas terkait, tetapi kami belum pernah menerima pengajuannya, sudah kita cek berkas pada camat sebelumnya juga tidak ada," kata Ahmad Tapri Budi di kantornya, Kamis (10/8/2017). Ia menambahkan, ketika izin sudah dikeluarkan maka sudah mendapat rekomendasi dari pihak kelurahan dan kecamatan. "Mungkin rekomendasi itu dikeluarkan sebelum mereka menjabat sebagai camat, karena camat lama yang mengeluarkan.

Sementara saat dikonfirmasi, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Atap Kota Bengkulu Toni Harisman, pihaknya mengaku telah melakukan pengecekan seluruh berkas perizinan SPBU tersebut. "Seluruhnya sudah lengkap pada tahun 2016, diterbitkan izin SPBU pada tahun 2016 awal, karena kelemahan perizinan saat itu masih manual, belum melalui online," kata Toni Harisman dikantornya.

Polemik terkait perizinan SPBU mencuat saat Camat Ratu Samban, Camat Ratu Agung dan Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Atap melakukan hearing dengan komisi I DPRD Kota Bengkulu pada Selasa (8/8/2017). Hearing tersebut membahas soal adanya SPBU beroperasi namun dari keterangan camat belum memiliki izin. Komisi I DPRD Kota Bengkulu merekomendasikan untuk menutup SPBU tersebut jika benar belum memiliki izin. 

"Semenjak bangunan SPBU berdiri hingga beroperasi, pihak RT, RW, Lurah hingga camat belum mengeluarkan izin, kami merasa tidak dihargai," kata kata Subhan Gusti Hendri, Camat Ratu Agung pada saat hearing. (Joko Susanto)

NID Old
2998