Soal Keringanan Angsuran, ini Pengumuman dari BRI dan Bank Lainnya

Pengumuman BRI

Bengkulutoday.com - Bank Rakyat Indonesia (BRI) menyampaikan pengumuman terkait kebijakan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pengumuman terkait keringanan pembayaran bagi debitur bank dan perusahaan pembiayaan leasing yang terdampak Covid-19 ini diumumkan juga oleh OJK melalui rilis resmi dan di akun media sosial OJK, Senin (30/3/2020) pagi.

Selain BRI, bank lain yang menyampaikan pengumuman serupa diantaranya Bank Mandiri, BNI, Panin Bank, Permata Bank, Bank BTPN, Bank DBS, Bank Index, Bank Ganesha dan beberapa bank daerah lainnya. Sementara untuk perusahaan pembiayaan, baru FIF Group yang menyampaikan pengumumumannya. Namun kemungkinan, pengumuman akan segera disusul bank lainnya dan juga perusahaan pembiayaan.
 

Bpk/Ibu Nasabah Yth.
Bersama ini kami sampaikan informasi perihal pembayaran angsuran pinjaman sebagai berikut:

  • BRI telah menawarkan keringanan (restrukturisasi) kepada nasabah debitur dalam bentuk penundaan pembayaran kewajiban. 
  • Keringanan tersebut disediakan dalam beberapa bentuk disesuaikan dengan kondisi debitur dan atau usaha debitur sehingga lebih memudahkan dan tidak memberatkan nasabah debitur.

Untuk keterangan lebih lanjut, Bapak/ Ibu dapat menghubungi petugas pemasaran kami yaitu Mantri dan Kepala Unit serta RM/AO di Kantor BRI  terdekat.

Terima kasih,
Manajemen Bank BRI

fifi